Kubu Mbak Ita Sebut Pencekalannya ke Luar Negeri Tidak Sah, KPK: Sudah Berdasarkan Aturan
Sidang praperadilan Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita melawan KPK di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2025). 
18:50
7 Januari 2025

Kubu Mbak Ita Sebut Pencekalannya ke Luar Negeri Tidak Sah, KPK: Sudah Berdasarkan Aturan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab permohonan Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita yang meminta pencekalannya ke luar negeri tidak sah. 

Pihak KPK menyatakan bahwa penetapan tersebut sudah berdasarkan aturan. 

Adapun hal itu disampaikan KPK pada persidangan praperadilan yang diajukan Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti di PN Jaksel, pada Selasa (7/1/2025). 

"Direktorat Jendral Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM telah merespon surat termohon tanggal 12 Juni 2024 tentang pencegahan keluar negeri atas nama Hevearita dkk," kata kuasa hukum KPK di persidangan.

Selanjutnya, termohon kata kuasa hukum menerbitkan keputusan pimpinan nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri. Atas nama Hevearita Gunaryanti Rahayu, Alwin Basri, Rachmat Utama Djangkar dan Martono tanggal 12 Juli yang berlaku untuk jangka waktu 6 bulan. 

"Merujuk dari uraian sebagaimana tersebut di atas, ketentuan mengenai permohonan pencegahan ke luar negeri yang dilakukan oleh termohon sebagai salah satu kewenangan. Dilakukan secara prosedural dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-perundangan," kata kuasa hukum KPK

Sehingga, dikatakan pencegahan keluar negeri kepada pemohon yang dilakukan oleh termohon dalam proses penyidikan adalah sah.

"Karena dilakukan oleh penyidikan sah dan berdasarkan hukum," jelasnya. 

Diketahui Wali Kota Semarang, Jawa Tengah, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mba Ita, dan suaminya dicegah bepergian ke luar negeri.

Larangan itu dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan, KPK telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 888 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terkait dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

“Atas nama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta,” kata Tessa dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Tessa tidak mengungkapkan siapa saja nama-nama orang yang dicegah ke luar negeri.

Berdasarkan informasi dari internal KPK, empat orang yang dicegah adalah Mba Ita, suami Mba Ita bernama Alwi Basri, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang bernama Martono, dan pihak swasta bernama Rahmat U Djangkar.

Tessa menyebut, dugaan korupsi di Pemkot Semarang ini menyangkut pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023 sampai 2024.

Kemudian, penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai 2024 dan dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri.

Pemerasan ini dilakukan kepada pegawai yang berhak atas insentif dari mengumpulkan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang.

“Larangan bepergian ini berlaku selama 6 bulan ke depan,” tutur Tessa.

Sebagai informasi Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita menggugat status tersangka yang diberikan oleh KPK.

Gugatan itu teregister dengan nomor 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL tertanggal 4 Desember 2024.

"Sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis klasifikasi perkara yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

KPK sedang membuka penyidikan atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.

Terdapat empat orang yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Berdasarkan sumber Tribunnews.com yang mengetahui penanganan kasus ini, mereka adalah eks Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita; suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang, Martono; dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar.

Dalam proses penyidikan berjalan, setidaknya sudah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah digeledah KPK sejak 17–25 Juli 2024 untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

Tim penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara yang sedang diusut. 

Mulai dari dokumen APBD 2023–2024, dokumen pengadaan masing-masing dinas, hingga uang pecahan rupiah yang berjumlah Rp 1 miliar dan euro berjumlah 9.650.

 

 

Editor: Muhammad Zulfikar

Tag:  #kubu #mbak #sebut #pencekalannya #luar #negeri #tidak #sudah #berdasarkan #aturan

KOMENTAR