Terseret Kasus Ronald Tannur, MA Jatuhkan Sanksi kepada Eks 2 Petinggi dan 3 Pegawai PN Surabaya
Juru Bicara MA RI Yanto mengatakan, pemberian sanksi itu diberikan kepada dua petinggi PN Surabaya dan sisanya yakni pegawai di PN Surabaya.
Adapun penetapan sanksi itu sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009, tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 122/KMA/SK/VII/2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Juru Sita.
"Diperoleh hasil terhadap para terlapor telah terjadi pelanggaran kode etik," kata Yanto saat jumpa pers di Kantor MA RI, Kamis (2/1/2025).
Lebih lanjut, Yanto membeberkan soal siapa saja pihak PN Surabaya yang menerima sanksi.
Kata dia, dua sosok di antaranya yakni mantan pimpinan PN Surabaya dengan sanksi masing-masing non-palu 2 tahun dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
"Saudara R yang dahulu Pimpinan Pengadilan Negeri Surabaya melakukan pelanggaran disiplin berat terhadap yang bersangkutan dan dijatuhi hukuman non-palu selama 2 tahun," kata dia.
"Saudara D dahulu Pimpinan Pengadilan Negeri Surabaya melakukan pelanggaran disiplin ringan. Oleh karenanya terhadap yang bersangkutan dijatuhi sangsi ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis," sambung Yanto.
Sosok R sendiri merupakan mantan Ketua PN Surabaya yang dimutasi ke Pengadilan Tinggi Kupang dan ditetapkan non palu dengan tanpa dibayarkan tunjangan.
Sementara sosok D, merupakan mantan Wakil Ketua PN Surabaya yang kini menjadi Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Denpasar.
Terhadap tiga pegawai PN Surabaya lainnya, MA RI menjatuhkan sanksi pelanggaran berat berupa pembebasan dari jabatan Staf menjadi pelaksana selama 12 bulan.
Adapun ketiga sosok mantan staf PN Surabaya yang dimaksud berinisial RA sebagai mantan Juru Sita pengganti PN Surabaya, selanjutnya Y mantan Juru Sita pengganti PN Surabaya dan UA mantan Panitera PN Surabaya yang dimutasi ke Pengadilan Negeri Magetan.
Sebelumnya, Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) disebut telah memeriksa sosok R terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur yang melibatkan 3 Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Meirizka Wijaja ibunda dari Ronald dan pengacara Lisa Rahmat.
Juru Bicara MA, Yanto menjelaskan, bahwa saat ini Bawas MA telah diturunkan untuk memeriksa R yang dalam kasus ini disebut sebagai pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Bawas sudah terjun, sudah memeriksa ya," kata Yanto kepada wartawan dikutip Selasa (17/12/2024).
Hanya saja Yanto mengaku belum bisa membeberkan hasil dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap sosok R tersebut.
Ia hanya menuturkan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan mengungkap ke publik mengenai pemeriksaan terhadap R yang dilakukan oleh Bawas MA.
"Cuma nanti kalau sudah selesai, sudah disimpulkan segera kita umumkan juga ya," pungkasnya.
Adapun sosok R ini sebelumnya terungkap saat Kejagung menetapkan ibu Ronnald Tannur, Meirizka Wijaja sebagai tersangka kasus suap vonis bebas anaknya.
Saat itu Kejagung mengungkap dugaan keterlibatan seorang pejabat berinisial R dari Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus suap yang melibatkan ibu dari Ronald Tanur, berinisial MW.
Dalam kasus ini, R diduga memegang peran penting dalam menentukan majelis hakim untuk perkara hukum Ronald Tanur.
Tag: #terseret #kasus #ronald #tannur #jatuhkan #sanksi #kepada #petinggi #pegawai #surabaya