Hakim Soesilo Disebut Hendak Bebaskan Ronald Tannur, Tercatat di Dissenting Opinion Putusan Kasasi
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan informasi terkait kehendak Hakim Agung Soesilo yang sebenarnya ingin membebaskan Ronald Tannur. Diketahui Ronald Tannur adalah terdakwa dalam kasus penganiayaan kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga meninggal dunia. 
20:42
12 Desember 2024

Hakim Soesilo Disebut Hendak Bebaskan Ronald Tannur, Tercatat di Dissenting Opinion Putusan Kasasi

- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan informasi terkait kehendak Hakim Agung Soesilo yang sebenarnya ingin membebaskan Ronald Tannur.

Diketahui Ronald Tannur adalah terdakwa dalam kasus penganiayaan kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga meninggal dunia.

Ronald Tannur sebelumnya sempat divonis bebas oleh PN Surabaya, tapi kemudian terbukti bahwa ada dugaan suap dibalik vonis bebas tersebut.

Selanjutnya di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) pun memutuskan memberikan vonis hukuman lima tahun penjara pada Ronald Tannur.

Kejagung mengungkap, ternyata kehendak Hakim Soesilo untuk membebaskan Ronald Tannur tercatat dalam dissenting opinion atau pendapat berbeda di putusan kasasi yang diketok MA.

Namun Hakim Soesilo kalah suara dengan hakim agung lainnya.

Atas dasar itulah, MA kemudian memberikan vonis hukuman penjara lima tahun kepada Ronald Tannur.

Menanggapi hal tersebut, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menuturkan, pihaknya akan mencari tahu apakah  dissenting opinion Hakim Soesilo ini berkaitan dengan pertemuannya dengan makelar kasus Ronald Tannur, Zarof Ricar (ZR).

Terlebih sebelumnya Dewas MA juga telah menyatakan adanya pertemuan antara Zarof Ricar dan Hakim Soesilo.

“Saya kira informasi ini (dissenting opinion) menjadi informasi yang berharga. Karena memang kita tahu bahwa Dewas MA beberapa hari lalu sudah menyatakan ada pertemuan itu antara ZR dengan Hakim Agung Soesilo,” kata Harli dilansir Kompas.com, Kamis (12/12/2024).

Sebagai informasi, dalam dissenting opinion tersebut, Hakim Soesilo menilai bahwa Ronald Tannur seharusnya dibebaskan, sejalan dengan putusan PN Surabaya.

Padahal putusan bebas PN Surabaya ini berasal dari tiga hakim yang telah menerima suap dari Zarof Ricar.

Ketiga hakim PN Surabaya itu juga sudah ditangkap oleh Kejagung.

"Ternyata dari keputusan itu bahwa ada dissenting opinion. Bahwa Hakim Soesilo sebenarnya adalah Hakim yang setuju dengan putusan pengadilan negeri Surabaya."

“Nah, kita mau menyatakan bahwa tentu setiap Hakim kan memiliki keyakinan masing-masing, dalam menilai sesuatu perkara,” ungkap Harli.

Selanjutnya, terkait pemeriksaan lebih lanjut pada Hakim Soesilo, Harli menyebut pihaknya masih menunggu penyidik.

“Namun, saya kira apakah yang bersangkutan perlu dimintai keterangan dalam kaitan ini tentu sangat tergantung dengan urgensi dari kaitan dengan perkara ZR."

“Nanti kita tunggu apakah penyidik perlu mendalami sesungguhnya walaupun berdasarkan hasil Dewas tidak ada masalah dari pertemuan itu."

“Saya kira itu menjadi perhatian dan tentunya akan kami informasikan kepada penyidik. Apakah penyidik menganggap ini sebagai informasi yang sangat urgent untuk dilakukan pendalaman, kita tunggu,” terang Harli.

Sosok Hakim Agung Soesilo

Soesilo adalah lulusan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945.

Lalu, dia melanjutkan program pascasarjana di Universitas Lambung Mangkurat.

Sebelum menjadi hakim agung di MA, Soesilo pernah menjabat sebagai hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta pada tahun 2017-2019.

Kemudian, dia menjabat sebagai hakim di PT Banjarmasin pada tahun 2019.

Soesilo mulai menjabat sebagai hakim agung di MA sejak tahun 2021 hingga sekarang.

Dia juga sempat mencalonkan diri sebagai Ketua MA pada pemilihan tahun 2024 bersama hakim lainnya yaitu Haswandi, Sunarto, dan Yulius.

Hanya saja, dia gagal terpilih dan sosok yang menjabat sebagai Ketua MA adalah Sunarto.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Kiki Safitri)

Baca berita lainnya terkait Anak Legislator Bunuh Pacar.

Editor: Siti Nurjannah Wulandari

Tag:  #hakim #soesilo #disebut #hendak #bebaskan #ronald #tannur #tercatat #dissenting #opinion #putusan #kasasi

KOMENTAR