JK Jadi Saksi Meringankan Untuk Eks Dirut Pertamina Di Kasus Dugaan Korupsi Rp 1,77 Triliun
Jusuf Kalla jadi saksi meringankan untuk eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan, Kamis (16/5/2024). (Suara.com/Yaumal)
11:24
16 Mei 2024

JK Jadi Saksi Meringankan Untuk Eks Dirut Pertamina Di Kasus Dugaan Korupsi Rp 1,77 Triliun

Wakil Presiden ke 10 dan 12 Jusuf Kalla atau JK datang ke Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (16/5/2024). JK datang sebagai saksi meringankan untuk mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan yang terjerat kasus korupsi.

Jusuf Kalla tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta, sekitar pukul 10.00 WIB. Dia datang bersama rombongannya dengan pengawalan. Setelah sempat menunggu, ia akhirnya masuk ke ruang sidang.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, JK dihadirkan oleh kuasa hukum Karen.

"Jadi berdasarkan informasi dari jaksa yang menyidangkan perkara tersebut, memang betul besok akan hadir Pak Jusuf Kalla sebagai saksi yang meringankan dari pihak penasihat hukum," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Ali menjelaskan, setiap terdakwa memiliki hak untuk menghadirkan saksi siapapun yang dapat meringankannya.

"Ya, inilah dalam proses bekerjanya hukumkan, demikian kita harus seimbang, jaksa membuktikan dari hasil proses penyidikannya, " kata Ali.

"Kami silakan juga terdakwa dan kuasa hukum untuk membuktikan sebaliknya dengan berbagai cara, dan mekanisme, dan ketentuan hukum, satu diantaranya menghadirkan saksi yang meringankan," sambungnya.

Diketahui, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009—2014 Karen Agustiawan didakwa merugikan negara sebesar 113,84 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp1,77 triliun akibat dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada tahun 2011—2014.

Dakwaan tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan LNG perusahaan Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada Pertamina dan instansi terkait lainnya Nomor: 74/LHP/XXI/12/2023 tanggal 29 Desember 2023.

Selain itu, Karen didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas dan hanya memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis secara teknis dan ekonomis, serta analisis risiko.

Karen juga disebut tidak meminta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris Pertamina dan persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS) sebelum penandatanganan perjanjian jual beli LNG CCL Train 1 dan Train 2, serta memberikan kuasa kepada Yenni Andayani selaku Senior Vice President (SVP) Gas and Power Pertamina 2013—2014 dan Hari Karyuliarto selaku Direktur Gas Pertamina 2012—2014.

Editor: Bangun Santoso

Tag:  #jadi #saksi #meringankan #untuk #dirut #pertamina #kasus #dugaan #korupsi #triliun

KOMENTAR