Jaksa Agung: Haram Bagi Jaksa Limpahkan Pengguna Narkoba ke Pengadilan
Jaksa Agung mengatakan jika restorative justice atau penyelesaian tindak pidana dengan menekankan perdamaian akan diutamakan bagi para pengguna narkoba ini.
"Untuk Restorative Justice, kami khususnya haram bagi jaksa untuk melimpahkan ke pengadilan bagi pengguna,” kata Burhanuddin dalam konferensi pers capaian desk pemberantasan narkoba di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/12/2024).
Menurutnya, sesuai amanat undang-undang para pengguna narkoba, masuk dalam kategori korban. Sehingga, akan dikedepankan restorative justice dibandingkan pidana.
Sementara itu, bagi para pengedar hingga bandar narkoba, Burhanuddin memastikan akan melakukan penuntutan dengan hukuman yang maksimal. Bahkan, dia tak segan memerintahkan agar para pelaku ini dijatuhkan hukuman mati.
“Jaksa penuntut umum, sudah lima tahun ini kami melakukan zero tolerance. Artinya bahwa kami melakukan penuntutan secara maksimal dan dalam setiap bulannya kita menuntut hukuman mati untuk beberapa perkara,” ungkapnya.
“Khususnya untuk para pengedar, pabrikan dan bandar itu hampir antara 20 sampai 30 dalam setiap bulannya untuk tuntutan mati,” ujarnya.
Namun demikian, Burhanuddin memberikan catatan agar upaya menuntut hukuman seberat-beratnya terhadap bandar dan pengedar untuk dikomunikasikan kepada hakim, sebagai pemutus hukuman.
“Tetapi kan di dalam pelaksanaanya nanti kami akan koordinasikan juga. Mohon nanti mungkin Pak Menko agar dari Hakim khususnya. Untuk dapat mendengar menjadi keluh kesah kita bersama bahwa bukan cukup hanya tuntutan, tetapi adalah hukuman bagi mereka pelaksana,” kata dia.
Sebelumnya, Menkopolkam Budi Gunawan menyampaikan penyalahgunaan narkoba di Indonesia saat ini berstatus darurat di mana jumlahnya penggunanya mencapai 3,3 juta masyarakat.
"Jumlah pengguna narkoba cukup besar dan peredaran semakin meluas tidak hanya di kota besar tapi juga menjangkau wilayah terpencil," ucap Budi dalam konferensi pers pengungkapan pencapaian desk pemberantasan narkoba di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2024).
Menurutnya, pengguna barang haram didominasi remaja di rentang usia 15 tahun hingga 24 tahun.
Berdasarkan catatan dari intelijen keuangan, perputaran uang dalam transaksi narkoba mencapai angka Rp 99 triliun.
"Dari 2022 sampai 2024 total perputaran uang mencapai Rp 99 triliun," kata Menkopolkam.
Budi menjelaskan pihaknya akan terus berupaya untuk memberantas tindak penyalahgunaan narkoba sebagaimana arahan dari Presiden, Prabowo Subianto.
Para pengedar dan bandar akan dikenakan sanksi terberat hingga pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tag: #jaksa #agung #haram #bagi #jaksa #limpahkan #pengguna #narkoba #pengadilan