



Boyamin Saiman Ajukan Praperadilan Melawan Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta, Jengkel Kasus Firli Molor
– Penanganan kasus dugaan pemerasan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang berkepanjangan membuat jengkel banyak pihak.
Salah satunya Pengacara Boyamin Saiman yang langsung mengajukan gugatan praperadilan melawan Polda Metro Jaya sebagai termohon satu dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sebagai termohon dua. Kedua lembaga dinilai tidak profesional dalam menangani kasus Firli.
Ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Boyamin menuturkan bahwa sidang perdana gugatan praperadilannya digelar hari ini. Masalahnya, hanya Polda Metro Jaya yang hadir.
"Sedangkan Kejati DKI Jakarta tidak hadir. Karenanya, sidang ditunda pekan depan. Informasi dari pengadilan, ketidakhadiran itu dikarenakan Kejati DKI Jakarta menolak surat pengadilan akibat nama institusi ditulis nama negara terlebih dahulu. Ya sudahlah," paparnya.
Menurut dia, gugatan praperadilan dalam kasus Firli ini diajukan dikarenakan ketidakprofesionalan dari penyidik dan jaksa. Awalnya, kasus begitu cepat naik, dari penyelidikan ke penyidikan hanya dua bulan.
"Namun, setelahnya kasus berhenti lebih dari satu tahun, hanya bolak-balik berkas perkara. Ini sangat menjengkelkan. Kalau penyidik professional, tentunya masyarakat seperti saya tidak perlu menggugat," lanjutnya.
Seharusnya, penyidik Polda Metro Jaya dan jaksa menjelaskan mengapa kasus ini berjalan lambat. Kondisi ini bisa jadi mengarah ke obstruction of justice (OOJ), di mana penyidik menghalang-halangi proses penegakan hukum. "Walau masih terbilang tidak profesional. Alasannya kasus lama ditangani juga gak ada," keluhnya.
Kondisi ini sangat berbeda dengan kasus yang terjadi ke masyarakat awam. Bisa jadi, kalau masyarakat hanya dipanggil sekali tidak datang, langsung dilakukan upaya paksa.
"Saya pernah sekali tidak hadir panggilan polisi, panggilan kedua dilampiri surat upaya paksa. Ini artinya kasus Firli ini membuat masyarakat melihat bahwa polisi melakukan hukum yang tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas," tegasnya.
Apalagi, Firli merupakan purnawirawan Polri. Status itu membuat masyarakat kemudian menilai bahwa purnawirawan Polri itu kebal hukum. "Purnawirawan saja kebal hukum, apalagi polisi aktif. Pandangan semacam ini yang muncul dan berbahaya," urainya.
Dia mengatakan, dalam gugatan praperadilan tersebut dia akan mendesak Polda Metro Jaya profesional menangani kasus Firli. Dengan segera menyerahkan berkas perkaranya ke Kejati DKI Jakarta. Sekaligus mendesak Kejati DKI segera melanjutkan kasus ke tahapan penuntutan.
"Kalau menilik undang-undang, maka bila kasus ini masih jalan di tempat seharusnya kasus diambil alih KPK," terangnya.
Tag: #boyamin #saiman #ajukan #praperadilan #melawan #polda #metro #jaya #kejati #jakarta #jengkel #kasus #firli #molor