Profil Agus Nurpatria, Eks Anak Buah Sambo, Sudah Bebas Bersyarat, tapi Masih Harus Lapor
Terdakwa kasus obstruction of justice atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Agus Nurpatria, menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Majelis hakim memvonis Mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Polri dua tahun penjara dan denda sebesar Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 
13:42
1 Desember 2024

Profil Agus Nurpatria, Eks Anak Buah Sambo, Sudah Bebas Bersyarat, tapi Masih Harus Lapor

- Agus Nurpatria, eks anak buah Ferdy Sambo, bebas bersyarat bulan November 2023.

Agus pernah berpangkat Kombes dan menjadi Kaden A Ropaminal Divpropam Polri sebelum dipecat dari institusi Polri.

Pemecatannya merupakan imbas kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Sambo pada 8 Juli 2022.

Agus dipecat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Dia dinyatakan bersalah dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH dari anggota kepolisian," kata Dedi Prasetyo yang saat itu menjabat Kepala Divisi Humas Polri, Rabu (7/9/2022).

Agus tak hanya dipecat, tetapi juga mendapat pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurangan.

Ia sempat mengajukan banding, tetapi tidak membuahkan hasil yang diharapkannya.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2022 nomor 803/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimohonkan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Sugeng Hiyanto dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu (10/5/2023), dilansir dari Kompas.com.

Agus bebas bersyarat pada November 2023. Meski demikian, dia diwajibkan melapor kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor hingga 23 Juli 2025.

Kombes Pol. Agus Nurpatria Kombes Pol. Agus Nurpatria (Kolase Tribunnews)

Profil Agus

Agus Nurpatria lahir di Bogor, Jawa Barat, pada 6 Agustus 1974.

Ia memiliki istri bernama Diah Ayu Anggraeni.

Agus dan Diah dikaruniai tiga orang anak, satu laki-laki dan dua perempuan.

Dia adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1995.

Di Akpol, Agus satu angkatan dengan dan bekas Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan dan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dr. H. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum.

Karier Agus Nurpatria telah malang melintang di dalam kepolisian tanah air.

Sejumlah jabatan strategis di Korps Bhayangkara sudah pernah diembannya.

Agus tercatat pernah menjabat sebagai Ditlantas Polda Kalimantan Selatan.

Karier Agus Nurpatria makin moncer setelah ia didapuk menjadi Kapolres Subang pada 2015.

Pada 2019, Agus ditunjuk untuk mengisi kursi jabatan sebagai Kabid Propam Polda Banten.

Setelah itu, ia dimutasi menjadi Kabid Propam Polda Kepulauan Riau pada 2020.

Barulah pada 2021, Agus Nurpatria diangkat sebagai Kaden A Ropaminal Divpropam Polri.

Sayangnya, karier cemerlang alumni Akpol 1995 ini harus terhenti karena dia terseret kasus pembunuhan Brigadir J.

Kasus perintangan penyidikan

Agus Nurpatria ditetapkan sebagai tersangka tersangka obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus kematian Brigadir J pada 1 September 2022.

Penetapan tersangka Agus bersamaan dengan enam anggota Polri lainnya, termasuk Ferdy Sambo.

Lima tersangka perkara obstruction of justice lainnya juga merupakan anggota Polri, yaitu Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Tak hanya Agus, tiga tersangka lainnya dalam perkara ini kini juga telah dipecat dari Polri.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.

Polri menyatakan, tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J berperan merusak barang bukti.

Saat itu, Dedi Prasetyo mengungkapkan, Agus diduga melakukan sejumlah perusakan, salah satunya merusak CCTV kasus kematian Brigadir Yosua.

Dia juga melanggar pasal lain terkait olah TKP.

"Jadi informasi yang terakhir yang disampaikan Karo Wabprof, teman-teman, KBP ANP (Kombes Agus Nurpatria) ini dia bukan hanya melanggar satu pasal, dia melanggar beberapa pasal selain merusak barang bukti CCTV. Ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP, sama," kata Dedi di Gedung TNCC Polri, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Dedi mengungkapkan tujuh tersangka obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J memiliki peran yang berbeda-beda.

"Dalam obstruction of justice ada peran masing-masing, ada merusak barang bukti, ada yang melakukan ketidakprofesionalan di olah TKP, menambah barang bukti di TKP, dan lain sebagainya. Itu didalami oleh tim Karo Wabprof," kata Dedi.

(Tribunnews/Febri/Rakli/Melvyandie)

Editor: Pravitri Retno W

Tag:  #profil #agus #nurpatria #anak #buah #sambo #sudah #bebas #bersyarat #tapi #masih #harus #lapor

KOMENTAR