Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Ternyata Terseret Dugaan Pelanggaran Etik
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada hari Rabu (7/2). / (Fianda Sjofjan Rassat/ANTARA)
20:40
24 April 2024

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Ternyata Terseret Dugaan Pelanggaran Etik

    - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sedang menangani masalah etik yang menyeret nama Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Masalah etik itu terkait dugaan penyalahgunaan jabatan sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).   Dugaan permasalahan etik yang menjerat Ghufron itu diungkap anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris. Ia menyinggung laporan etik di Dewas KPK dengan terlapor Nurul Ghufron menyusul dilaporkannya anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Dewas oleh Nurul Ghufron.    "Semoga saja bukan karena saat ini Pak NG sendiri memiliki kasus etik yg sedang ditangani oleh Dewas terkait dugaan penyalahgunaan pengaruh sebagai insan KPK dlm mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian berinisial ADM," kata Syamsuddin Haris dikonfirmasi, Rabu (24/4).   Terkait laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina, lanjut Syamsuddin, telah ditindaklanjuti. Dewas KPK telah meminta keterangan dari Albertina.    "Terkait laporan Nurul Ghufron, Dewas sudah meminta klarifikasi kepada bu AH dan bu AH pun sudah memberikan klarifikasi dan kronologi ke Dewas," ucap Syamduddin.    Menurut Syamsuddin, Albertina dilaporkan Ghufron ke Dewas KPK terkait pengusutan kasus mantan jaksa KPK inisial TI yang diduga memeras saksi Rp 3 miliar. Saat itu Albertina berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait riwayat transaksi jaksa TI.   "Bu AH dilaporkan ke Dewas oleh pak NG terkait koordinasi permintaan hasil analis transaksi keuangan kepada PPATK dalam kasus jaksa TI," ungkap Syamsuddin.   Syamsuddin menilai, langkah yang dilakukan Albertina saat masih dalam tugasnya sebagai person in charge (PIC) masalah etik di Dewas KPK. Karena itu, Syamsuddin heran mengapa Nurul Ghufron melaporkan Albertina.   "Saya juga tidak mengerti mengapa Pak NG laporkan Bu AH," ujar Syamsuddin.   Terpisah, Albertina juga mengaku heran mengapa dirinya dilaporkan. Padahal, kata Albertina, permintaan hasil analis transaksi keuangan kepada PPATK dalam kasus jaksa TI itu masih dalam ruang lingkup tugasnya.    "Masalah koordinasi dengan PPATK untuk permintaan informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengumpulan bukti-bukti kasus jaksa TI yang dilaporkan diduga melanggar etik krn menerima gratifikasi atau suap. Saya mewakili Dewas dalam melakukan koordinasi dengan PPATK karena saya yang ditunjuk sebagai PIC masalah etik. Jadi dilaporkan dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Dewas KPK. Hanya saya yang dilaporkan padahal keputusan yang diambil Dewas kolektif kolegial," pungkas Albertina.

 

Editor: Dimas Ryandi

Tag:  #laporkan #albertina #dewas #nurul #ghufron #ternyata #terseret #dugaan #pelanggaran #etik

KOMENTAR