Merawat Kesaktian Pancasila Hari Ini
SETIAP tanggal 1 Juni, memori kolektif bangsa Indonesia diarahkan kembali pada momen historis tahun 1945 ketika Soekarno menyampaikan pidato monumental mengenai fondasi filosofis (philosophische grondslag) di hadapan sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK).
Melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016, momentum tersebut resmi ditetapkan sebagai hari nasional untuk memperingati Hari Lahir Pancasila.
Namun, di balik seremonial tahunan yang megah, peringatan ini esensinya adalah ruang refleksi dan evaluasi kritis bagi perjalanan panjang republik.
Pancasila tidak pernah dirancang hanya sebagai pajangan sejarah atau teks hafalan kaku di ruang kelas, melainkan sebagai kompas moral yang menuntut aktualisasi nyata dalam setiap kebijakan publik serta perilaku politik kontemporer.
Memasuki pertengahan tahun 2026, tantangan kebangsaan tidak lagi berupa ancaman fisik, melainkan degradasi moral dan pragmatisme politik yang perlahan mengikis makna hakiki dari kehidupan bernegara.
Oleh karena itu, menghubungkan ingatan historis Hari Lahir Pancasila dengan pembuktian Kesaktian Pancasila menjadi sangat krusial guna memastikan arah perjalanan bangsa tetap setia pada cita-cita luhur para pendiri negara.
Sejarah mencatat perumusan dasar negara merupakan hasil kerja keras kolektif yang melibatkan dialog mendalam dan kompromi politik dari para tokoh lintas golongan, mulai dari pidato Muhammad Yamin pada 29 Mei 1945, pencetusan nama Pancasila oleh Soekarno pada 1 Juni 1945, penyusunan Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945, hingga pengesahan final rumusan inklusif oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945.
Perjalanan panjang tersebut memperlihatkan bahwa Pancasila lahir dari kedalaman jiwa masyarakat Nusantara sebagai sistem nilai yang utuh.
Baca juga: Pancasila dalam Jiwa Anak yang Terluka
Ketika nilai-nilai fundamental ini dijauhkan dari praktik penyelenggaraan negara, yang muncul ke permukaan adalah krisis makna bernegara yang akut.
Banyak pihak kini memandang institusi negara sebatas arena perebutan kekuasaan, padahal esensi bernegara didirikan untuk menghadirkan keadilan dan kesejahteraan umum bagi seluruh warga tanpa kecuali.
Peringatan hari bersejarah ini harus dijadikan momentum bersama untuk melihat sejauh mana kompas moral tersebut masih bekerja menuntun arah perjalanan bangsa di tengah pusaran kepentingan politik yang kian bising.
Dinamika Hukum dan Riuh Politik
Sebagai sebuah cita hukum (recht idee), Pancasila menuntut agar seluruh produk regulasi yang dilahirkan oleh pembentuk undang-undang dijiwai oleh nilai moralitas yang luhur.
Penegasan yuridis mengenai hal ini tertuang dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang menetapkan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara.
Kedudukan ini menegaskan Pancasila sebagai dasar filosofis yang melarang setiap materi muatan peraturan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
Prinsip ini diperkuat oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 100/PUU-XI/2013, yang menekankan bahwa Pancasila bukanlah sekadar pilar melainkan fondasi utama tempat berdirinya seluruh bangunan ketatanegaraan Indonesia.
Baca juga: Keluar dari Bayang-bayang Utang
Namun, realitas legislasi nasional menunjukkan adanya kesenjangan lebar antara teks normatif dan implementasi kebijakan hukum.
Data Mahkamah Konstitusi periode tahun 2003 hingga 2024 menunjukkan bahwa terdapat sekitar 17 persen permohonan uji materi yang dikabulkan, atau sebanyak 327 dari total 1.897 perkara yang diajukan.
Tingginya angka pembatalan ini merefleksikan bahwa politik hukum pembentukan undang-undang sering kali dipengaruhi oleh selera pragmatis rezim yang berkuasa, bersifat jangka pendek, dan tidak berkelanjutan.
Fenomena ini diperparah oleh kegagalan pemenuhan target Program Legislasi Nasional akibat kuatnya ego sektoral antarkementerian atau lembaga negara.
Di sisi lain, praktik legislasi yang menggunakan metode kompilasi massal (omnibus law) serta mekanisme jalur cepat (fast-track legislation) kerap melahirkan produk hukum yang cacat substansi karena disusun dalam waktu singkat.
Proses yang terburu-buru ini dikhawatirkan memicu ketidaktransparanan dan menutup ruang bagi partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation).
Akibatnya, hak-hak konstitusional warga negara rentan tereduksi demi memuaskan kepentingan sektoral kelompok tertentu.
Ke depan, diperlukan perubahan tata kelola regulasi dengan menambahkan asas mengedepankan kepentingan umum dan menjaga persatuan ke dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 jo.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 sebagai pendekatan utama pembentukan undang-undang.
Penyimpangan dalam dunia hukum pada dasarnya berakar dari situasi politik nasional yang kehilangan kompas moral.
Ketika proses demokrasi dipersempit hanya sebatas prosedur elektoral dan kalkulasi kemenangan kuantitatif, maka nilai-nilai Pancasila tidak lagi dihayati sebagai penuntun arah bangsa.
Laporan berkala per Maret 2026 yang dirilis oleh V-Dem Institute memberikan potret memprihatinkan, di mana posisi Indonesia kini dimasukkan ke dalam kategori otokrasi elektoral (electoral autocracy).
Penurunan paling signifikan terjadi pada aspek pemilu bersih (clean elections) yang merosot hingga 14,1 persen dalam rentang waktu satu dekade terakhir.
Penurunan kualitas ini berjalan lurus dengan maraknya transaksi politik di tingkat akar rumput, di mana hasil survei pada pemilu tahun 2024 menunjukkan bahwa jumlah pemilih yang mempertimbangkan politik uang melonjak menjadi 35 persen, meningkat dari angka 28 persen pada pemilu periode 2019.
Baca juga: Film Pesta Babi dan Ujian bagi Gerakan Sosial
Tatkala hak pilih yang dahulunya diperjuangkan sebagai instrumen pembebasan kini bergeser menjadi komoditas ekonomi yang diperjualbelikan secara senyap, maka Pancasila sedang menghadapi ujian eksistensial yang berat.
Logika transaksi koruptif ini menciptakan mata rantai kekuasaan yang menyimpang, mewujud pada tingginya angka penegakan hukum korupsi di berbagai sektor strategis, seperti pengadaan barang, pelayanan publik, perizinan, energi, pertambangan, hingga pembiayaan politik.
Data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang periode 2020 hingga 2024 mencatat penindakan meliputi 541 penyelidikan, 622 penyidikan, 510 penuntutan, serta 533 perkara berkekuatan hukum tetap, dengan total penetapan tersangka mencapai 691 orang, termasuk pelaksanaan 36 operasi tangkap tangan, penanganan 29 perkara pencucian uang, dan penetapan 6 korporasi sebagai tersangka.
Di sisi lain, laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada semester pertama tahun 2024 mencatat penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 13,66 triliun, yang berasal dari penyetoran ke kas negara sebesar Rp 11,09 triliun dan penghematan pengeluaran sebesar Rp 2,57 triliun.
Angka statistik penegakan hukum ini membuktikan adanya krisis makna bernegara yang mendalam.
Kekuasaan tidak lagi dijalankan sebagai amanah moral ketuhanan untuk menghadirkan kemaslahatan sosial sebagaimana dikonseptualisasikan oleh Mohammad Hatta dan Notonagoro, melainkan sekadar alat penumpuk keuntungan golongan yang mengorbankan hak-hak sosial-ekonomi rakyat banyak.
Membumikan Keteladanan di Era Digital
Memasuki pertengahan tahun 2026, dengan jumlah pengguna internet aktif di Indonesia yang menembus angka 229 juta jiwa, medan pertempuran untuk mempertahankan eksistensi nilai Pancasila telah berpindah ke ruang siber.
Kita kini berada di bawah kepungan fenomena pasca-kebenaran (post-truth), suatu lanskap digital tempat algoritma media sosial sering kali memproduksi kebisingan politik, hoaks, caci maki di kolom komentar, video potongan tanpa konteks yang viral, dan polarisasi sosial yang tajam.
Meskipun data Kementerian Agama menunjukkan grafik kenaikan Indeks Kerukunan Umat Beragama yang menyentuh angka 76,47 pada tahun 2024 dan meningkat menjadi 77,89 pada tahun 2025, dimensi kebersamaan lintas komunitas hanya berada di angka 65,49.
Kondisi ini memperlihatkan bahwa penerimaan terhadap perbedaan relatif kuat di permukaan, namun masih sangat rapuh dalam membangun kolaborasi nyata, ditambah lagi catatan Komnas HAM pada tahun 2025 yang menyoroti munculnya tindakan intoleransi dan persekusi lokal atas nama keyakinan.
Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2026, Indeks Demokrasi Indonesia tahun 2025 berada di angka 78,19 yang menunjukkan kualitas demokrasi kita masih berada pada kategori sedang.
Menghadapi kompleksitas destruktif di dunia digital ini, metode doktrinasi kaku dan hafalan butir sila secara tekstual tidak akan lagi mempan untuk merangkul generasi zilenial maupun milenial.
Nilai gotong royong dan kemanusiaan harus mampu diterjemahkan menjadi aksi nyata solidaritas sosial digital yang dikemas secara kreatif dan estetis.
Baca juga: Ajakan Gabung Abraham Accords untuk Iran: Visi Damai atau Akal-akalan?
Karena corak kebudayaan masyarakat kita masih bersifat paternalistik, kunci keberhasilan agenda membumikan Pancasila ini berada pada aspek keteladanan para pemimpin.
Suri teladan moral wajib dilekatkan pada seluruh strata kepemimpinan, mulai dari pejabat publik, pimpinan instansi swasta, tokoh adat, hingga pemangku lingkungan terkecil seperti ketua RT dan RW.
Pemimpin di setiap level harus mampu menjadi figur penyejuk yang berani memutus rantai pasokan hoaks dalam ekosistem terkecil mereka.
Ketika para pemimpin menunjukkan keangkuhan digital atau menggunakan narasi polarisasi demi syahwat elektoral, maka masyarakat bawah akan menangkap sinyal buruk tersebut sebagai pembenaran atas tindakan buruk di ruang publik.
Oleh karena itu, peringatan Hari Lahir Pancasila harus diletakkan sebagai momentum kebangsaan untuk memulihkan kembali arah moralitas bernegara yang mulai terdegradasi oleh kebisingan politik transaksional.
Teori imagined communities dari Benedict Anderson mengingatkan bahwa sebuah bangsa tetap berdiri kokoh karena adanya kesadaran kolektif untuk hidup bersama dalam satu identitas politik yang sama.
Kekuatan sejati dari ideologi negara tidak diukur dari seberapa masif lambang burung garuda diunggah di media sosial atau seberapa keras retorika nasionalisme digaungkan dalam upacara bendera.
Ukuran keberhasilan Pancasila yang sesungguhnya adalah seberapa jauh nilai-nilai ketuhanan melahirkan integritas, nilai kemanusiaan menumbuhkan empati sosial, nilai persatuan meredam permusuhan, nilai kerakyatan menghasilkan demokrasi yang beradab, dan nilai keadilan sosial memastikan negara hadir untuk melindungi hak seluruh rakyat tanpa kecuali.
Ketika seluruh elemen bangsa bersedia menurunkan ego kelompok dan berkomitmen menjadikan Pancasila sebagai pedoman aksi nyata dalam penyusunan kebijakan, pengelolaan anggaran, dan penegakan hukum, maka cita-cita Indonesia yang bersatu, berdaulat, adil, makmur, dan bermartabat akan dapat terwujud seutuhnya di hadapan dunia.
Selamat Hari Lahir Pancasila, 1 Juni 2026.