Prabowo Beri Perlakuan Khusus Buat Donald Trump di Aturan Devisa Hasil Ekspor
Pemerintah memberikan sinyal kuat bahwa Amerika Serikat (AS) menjadi mitra dagang pertama yang mendapatkan perlakuan khusus dalam implementasi kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).
Langkah ini memunculkan persepsi bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tengah menggelar "karpet merah" bagi kepentingan perdagangan dan investasi Negeri Paman Sam di tengah pengetatan aturan devisa ekspor.
Kebijakan DHE SDA yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026 pada dasarnya bertujuan menahan devisa hasil ekspor agar tetap tersimpan di dalam negeri dan memperkuat likuiditas sistem keuangan nasional. Namun, pemerintah membuka ruang pengecualian bagi negara mitra tertentu, dengan Amerika Serikat menjadi negara pertama yang secara resmi disebut mendapatkan fleksibilitas tersebut.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan filosofi utama kebijakan DHE SDA adalah memastikan perusahaan yang memperoleh pembiayaan dari perbankan domestik turut menempatkan hasil ekspornya di Indonesia.
Menurutnya, selama ini terdapat perusahaan yang memperoleh keuntungan dari ekspor komoditas nasional, namun dana hasil ekspor justru ditempatkan di luar negeri. Kondisi tersebut dinilai mengurangi manfaat devisa bagi perekonomian nasional.
"Maunya kita mereka naruh uangnya di dalam negeri," ujar Purbaya dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta Selatan.
Namun demikian, pemerintah juga mempertimbangkan karakteristik perusahaan asing yang membawa modal dari luar negeri. Karena itu, peluang pengecualian terhadap kewajiban DHE SDA tetap dibuka.
Purbaya menyebut perusahaan asing yang masuk dengan investasi dari luar negeri berpotensi mendapatkan status exempt atau pengecualian, selama sejalan dengan filosofi dasar kebijakan tersebut.
Pernyataan itu memperkuat sinyal bahwa pemerintah masih membuka ruang untuk menambah daftar negara atau pelaku usaha yang memperoleh fleksibilitas dalam aturan DHE SDA. Aturan teknis lebih rinci disebut akan terus disempurnakan mengikuti perkembangan implementasi di lapangan.
Meski peluang pengecualian terbuka bagi negara lain, Purbaya menegaskan hingga saat ini hanya Amerika Serikat yang statusnya sudah jelas.
"Yang sementara yang pertama yang saat ini yang clear adalah Amerika Serikat," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga mengonfirmasi bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 memang mengatur adanya pengecualian bagi negara-negara mitra tertentu.
Menurut Airlangga, pemerintah akan terus memonitor implementasi kebijakan tersebut, termasuk dampaknya terhadap perdagangan internasional dan arus investasi.
Tag: #prabowo #beri #perlakuan #khusus #buat #donald #trump #aturan #devisa #hasil #ekspor