Pakar Ingatkan Kompolnas Jangan Jadi 'Penyidik Bayangan' dalam RUU Polri
Ilustrasi Kompolnas. Pakar hukum mengingatkan agar penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam revisi Undang-Undang Polri, tidak membuat lembaga tersebut berubah menjadi penyidik bayangan yang ikut campur dalam penanganan perkara.(Dibuat dengan AI I Kompas.com/BAL)
14:34
2 Juni 2026

Pakar Ingatkan Kompolnas Jangan Jadi 'Penyidik Bayangan' dalam RUU Polri

- Pakar Hukum Universitas Pancasila Fritz Edward Siregar mengingatkan agar penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam revisi Undang-Undang Polri, tidak membuat lembaga tersebut berubah menjadi "penyidik bayangan" yang ikut campur dalam penanganan perkara.

Hal itu disampaikan Fritz dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI terkait penyusunan dan pembahasan RUU Polri, Selasa (2/6/2026).

"Saya memahami kebutuhan memperkuat Kompolnas sebagai lembaga pengawas eksternal dan pemberi masukan kebijakan. Kompolnas yang kuat dapat menjadi jembatan antara data kepolisian, pengaduan masyarakat, evaluasi tata kelola, pelaksanaan kode etik, pengawasan, dan membuat Polri lebih dipercaya. Namun batasnya juga harus jelas," ujar Fritz di Gedung DPR RI.

Baca juga: Reformasi Polri: Urgensi Kewenangan Eksekutorial Kompolnas

Menurut mantan Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) itu, Kompolnas tidak boleh diberikan kewenangan yang masuk ke ranah penanganan perkara pidana.

Fritz menegaskan lembaga tersebut tidak boleh menentukan tersangka, memerintahkan atau menghentikan penyidikan, mengarahkan penahanan, maupun mengambil alih penilaian objektif dalam suatu perkara.

"Kompolnas harus kuat melihat sistem, tetapi tidak memegang kemudi perkara. Kompolnas harus kuat memberi masukan kebijakan, tetapi tidak menjadi penyidik bayangan," tegas Fritz.

Baca juga: Kata Kompolnas Soal Anggota Brimob di Bali Jual Mobil Curian Rp 102 Juta Dihukum 1 Tahun Penjara

Pernyataan itu kemudian mendapat tanggapan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

Dia meminta penegasan mengenai posisi Kompolnas dalam sistem pengawasan kepolisian.

"Berarti Kompolnas hanya fungsinya pengawasan ya? Tidak pada porsi masuk ke dalam internal perkara," tanya Sahroni dalam rapat.

Menjawab hal itu, Fritz menegaskan bahwa Kompolnas seharusnya tetap berada pada koridor pengawasan eksternal terhadap tata kelola dan aspek etik di tubuh Polri, tanpa masuk ke substansi perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.

"Saya berpendapat seperti itu pimpinan, bahwa Kompolnas sebagai pengawas eksternal memiliki fungsi untuk bagaimana mengawasi tata kelola ataupun penanganan etik dari kepolisian, tetapi tidak masuk kepada status perkara, penghentian penyidikan. Biarkan hal tersebut diatur oleh hukum acaranya tersendiri," jawab Fritz.

Baca juga: Respons Kompolnas soal Wacana Pembatasan Polisi Aktif di Jabatan Sipil

Dia menambahkan, pengawasan internal di tubuh Polri tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya, sementara Kompolnas berperan mendorong perbaikan kelembagaan melalui pengawasan terhadap tata kelola organisasi.

"Kompolnas sebagai pengawas eksternal seharusnya mengawasi bagaimana membuat Polri lebih baik dengan memperhatikan tata kelolanya," lanjut Fritz.

Merespons hal itu, Sahroni beranggapan bahwa fungsi Kompolnas sebaiknya serupa dengan dewan pengawas pada lembaga lain, yakni berfokus pada pengawasan tanpa mencampuri proses penanganan perkara.

"Sama kayak Dewas ya, Dewas KPK. Hanya fungsi sebagai pengawasan terkait apa yang dilakukan oleh para ASN Polri. Karena jangan sampai Kompolnas ini meminta untuk perombakan seolah-olah untuk lebih menguasai," kata Sahroni.

“Siap,” jawab Fritz membenarkan.

Baca juga: Respons Kompolnas soal Wacana Pembatasan Polisi Aktif di Jabatan Sipil

Sebagai informasi, Komisi III DPR RI telah membentuk panitia kerja (Panja) untuk menyusun dan membahas revisi UU Polri.

Dalam rapat paripurna DPR pada 20 Mei 2026, revisi UU Polri resmi ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR.

Pembahasan revisi tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto.

Salah satu rekomendasi utama komisi tersebut adalah melakukan pembaruan UU Polri sebagai bagian dari agenda reformasi kelembagaan kepolisian.

Tag:  #pakar #ingatkan #kompolnas #jangan #jadi #penyidik #bayangan #dalam #polri

KOMENTAR