Kemenko Perekonomian Ingatkan Penyusunan Aturan IHT Harus Seimbang
Tembakau hasil panen petani di Temanggung, Jawa Tengah. [Dok. Serat.id]
08:23
2 Juni 2026

Kemenko Perekonomian Ingatkan Penyusunan Aturan IHT Harus Seimbang

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengingatkan pentingnya penyusunan regulasi yang seimbang terhadap Industri Hasil Tembakau (IHT).

Pemerintah menilai sektor tersebut masih memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional, mulai dari pertumbuhan industri pengolahan, penyerapan tenaga kerja, hingga penerimaan negara.

Asisten Deputi Pengembangan Industri Agro, Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Koordinator Perekonomian Eripson MH Sinaga mengatakan kebijakan terkait IHT, termasuk wacana pembatasan kadar nikotin dan tar, perlu dirumuskan secara hati-hati dengan mempertimbangkan berbagai aspek.

"Kami memandang bahwasannya kebijakan ini penting dalam rangka penjagaan kesehatan masyarakat, namun implementasinya mungkin perlu dilakukan secara hati-hati, berbasis data, dan mungkin bertahap," ujarnya di Jakarta seperti dikutip, Selasa (2/6/2026).

Petani tembakau yang ada di Indonesia. (Dok: Komunitas Kretek)Petani tembakau yang ada di Indonesia. (Dok: Komunitas Kretek)

Menurut Eripson, penyusunan kebijakan tidak bisa hanya berfokus pada satu aspek semata. Pemerintah perlu menggunakan pendekatan berbasis bukti melalui koordinasi lintas sektor serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari akademisi hingga pelaku industri.

Eripson menuturkan kontribusi IHT terhadap perekonomian nasional masih cukup signifikan. Hal itu tercermin dari pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I 2026 yang mencapai 5,6 persen, dengan sektor industri pengolahan menjadi penyumbang pertumbuhan terbesar sebesar 19,7 persen, termasuk dari segmen produk tembakau.

Berdasarkan data Kemenko Perekonomian, sektor pertembakauan juga memiliki rantai pasok yang luas. Saat ini terdapat sekitar 1.700 unit usaha IHT yang aktif beroperasi dan menyerap lebih dari 140 ribu tenaga kerja secara langsung.

Tak hanya itu, aktivitas industri tersebut turut menggerakkan berbagai sektor pendukung seperti industri plastik, filter, percetakan, distribusi, perdagangan hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor informal.

Meski demikian, industri tembakau saat ini menghadapi sejumlah tantangan. Produksi IHT tercatat menurun dari 338 miliar batang pada 2017 menjadi sekitar 307 miliar batang dalam periode data terbaru 2024 hingga 2026.

Kondisi tersebut juga diikuti fenomena down-trading atau peralihan konsumsi masyarakat ke produk yang lebih murah serta meningkatnya indikasi peredaran rokok ilegal.

Eripson mengatakan kondisi tersebut turut berdampak pada kontribusi IHT terhadap penerimaan negara yang terus menurun. Jika pada 2019 kontribusinya mencapai 5,5 persen, maka pada 2026 angkanya turun menjadi sekitar 3,38 persen.

Karena itu, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau pada 2026 sebagai upaya menjaga stabilitas industri sekaligus mempertahankan lapangan kerja.

Lebih lanjut, Eripson menegaskan bahwa kebijakan terkait IHT harus mempertimbangkan dampaknya secara menyeluruh, termasuk terhadap investasi, pendapatan daerah, dan keberlangsungan ekonomi masyarakat di wilayah sentra produksi.

"Penelusuran kebijakan IHT ini memang memerlukan kajian yang menyeluruh, tidak bisa hanya dilihat dari sisi aspek kesehatan saja, tapi juga bagaimana dampak negatif terhadap lapangan kerja, pendapatan juga investasi, pendapatan daerah, juga kepentingan sumber daya manusia, dan ini juga bisa diterangkan dan dilengkapi khususnya di daerah-daerah sentral," kata Eripson.

Ia juga mengingatkan bahwa karakteristik tembakau Indonesia berbeda dengan negara lain. Tembakau lokal memiliki kadar nikotin yang relatif lebih tinggi secara alami karena dipengaruhi kondisi tanah, iklim, dan lingkungan. Sementara itu, pasar domestik masih didominasi produk rokok kretek yang menggunakan cengkeh dengan pangsa mencapai 93 persen.

Menurut Eripson, penerapan kebijakan pembatasan kadar nikotin dan tar secara ketat tanpa mempertimbangkan karakteristik tersebut berpotensi memengaruhi penggunaan bahan baku dalam negeri dan membuka peluang peningkatan impor tembakau dari varietas luar negeri yang memiliki kadar nikotin lebih rendah.

"Diperlukan analisis yang sangat cermat, bagaimana tujuan menyeluruh perhatian kesehatan tersebut dengan kepastian lapangan kerja dan stabilisasi dari daerah-daerah dan ekonomi nasional," tegasnya.

Di sisi lain, pemerintah tetap menjalankan empat pilar utama dalam pengelolaan industri tembakau, yakni pengendalian konsumsi, pembangunan industri dan lapangan kerja yang berkelanjutan, perlindungan penerimaan negara, serta pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.

Eripson menilai pemberantasan rokok ilegal menjadi salah satu langkah penting yang perlu diperkuat untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan kesehatan, ekonomi, dan penerimaan negara.

"Pengawasan terhadap produk-produk rokok ilegal ini memang menjadi kunci utama yang kami diskusikan dengan beberapa stakeholder yang lain, karena ini mengoptimalkan tiga pilar yang lainnya," pungkasnya.

Editor: Achmad Fauzi

Tag:  #kemenko #perekonomian #ingatkan #penyusunan #aturan #harus #seimbang

KOMENTAR