Kejagung Ungkap Alasan Mengapa 5 Smelter yang Disita di Bangka Diperbolehkan Tetap Beroperasi
Lima perusahaan smelter di wilayah Kota Pangkalpinang dan Sungailiat Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang disita Jampidsus Kejagung RI akan tetap beroperasi. Foto salah satu smelter yang disita Jampidsus Kejagung. 
13:15
23 April 2024

Kejagung Ungkap Alasan Mengapa 5 Smelter yang Disita di Bangka Diperbolehkan Tetap Beroperasi

- Lima perusahaan smelter di wilayah Kota Pangkalpinang dan Sungailiat Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang disita Jampidsus Kejagung RI akan tetap beroperasi.

Lima perusahaan smelter tersebut yakni:

  • CV Venus Inti Perkasa (VIP), Kota Pangkalpinang
  • PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), Kota Pangkalpinang
  • PT Trinindo Internusa (TI), Kota Pangkalpinang
  • PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), Kota Pangkalpinang
  • PT Refined Bangka Tin (RBT) di Sungailiat Kabupaten Bangka

Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung RI, Amir Yanto mengatakan lima smelter tersebut tetap akan dikelola atau dioperasikan agar tidak rusak.

Juga supaya tetap memberikan peluang usaha dan pekerjaan kepada masyarakat.

"Agar tetap memberikan peluang usaha dan kerja untuk masyarakat yang di Babel ini, yang 30 persen mata pencaharian dari timah," kata Amir Yanto, Selasa (23/4/2024).

Lima smelter itu tetap beroperasi dengan catatan semua yang dilakukan bersifat legal dan pihak terkait secepat mungkin akan mencari solusi yang terbaik.

"Sehingga kegiatannya legal, tidak melanggar peraturan dan tidak menyebabkan kerusakan lingkungan," katanya.

Sebelumnya Jampidsus Kejagung RI telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap lima smelter di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), terkait dengan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

3 Smelter Disegel

Jampidsus Kejagung RI menyegel tiga perusahaan smelter di kawasan TPI Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (19/4/2024) pagi.

Tiga perusahaan smelter itu masing-masing PT Sariguna Binasentosa (SBS), CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Tinindo Internusa (TIN).

Penyegelan tiga perusahaan smelter ini terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah pada wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

Jampidsus Kejagung RI menyegel tiga perusahaan smelter di kawasan TPI Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (19/4/2024) pagi. Tiga perusahaan smelter itu masing-masing PT Sariguna Binasentosa (SBS), CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Tinindo Internusa (TIN). Jampidsus Kejagung RI menyegel tiga perusahaan smelter di kawasan TPI Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (19/4/2024) pagi. Tiga perusahaan smelter itu masing-masing PT Sariguna Binasentosa (SBS), CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Tinindo Internusa (TIN). (Bangkapos.com/Adi Saputra)

Mengutip Bangkapos.com, hingga pukul 11.25 WIB, tim Jampidsus Kejagung RI didampingi Kajari Pangkalpinang dan anggota TNI masih berada di lokasi PT Tinindo Internusa (TIN) untuk melakukan penyegelan terhadap tanah dan bangunan.

Baca juga: Akun Instagram Sandra Dewi Hilang di Tengah Pengusutan Korupsi Timah yang Jerat Suaminya

Terlihat tiga petugas sedang melakukan pemasangan spanduk di pintu gerbang masuk PT. Tinindo Internusa (TIN) sekitar pukul 10.56 WIB, yang bertuliskan tanah dan bangunan PT. Tinindo Internusa (TIN) telah disita oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI.

Penyegelan perusahaan smelter ini berdasarkan :

1. Penetapan Ketua Pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang no : 37/PenPid.Sus-SITA/2024/PN Pgp Tanggal 17 April 2024

2. SP penyitaan Dirdik Jampidsus Kejagung No :-PRINT-2023/F.2/FD Tanggal 13 Oktober 2023 JO. SP Penyitaan DIRDIK Jampidsus Kejagung no. PRINT-06/F.2/FD.2/01/2024 tanggal 8 Januari 2024 JO SP Penyitaan Dirdik Jampidsus Kejagung no : PRINT-48/F.2/FD.2/02/2024 tanggal 29 Februari 2024 dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022 Rosalina.

Penyegelan terhadap tiga perusahan smelter tersebut berkaitan dengan tiga tersangka yang sudah dilakukan penahanan oleh Kejagung RI yaitu tersangka Robert Indarto (PT. SBS), Tamron (CV. VIP) dan Rosalina (TIN).

Sampai saat ini tim Jampidsus Kejagung RI didampingi Kajari Pangkalpinang dan TNI masih melakukan penyegelan menggunakan kurang lebih 11 unit kendaraan roda empat.

Namun belum diketahui pasti, berapa banyak smelter yang dilakukan penyegelan oleh tim Jampidsus Kejagung RI di Pulau Bangka.

Bakal Sita Smelter

Sebelumnya Kejaksaan Agung mengungkap pihaknya akan menyita smelter di Bangka terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah pada wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

Menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, smelter tersebut baru akan disita.

"Yang jelas ya dalam beberapa hari ini akan kami sita juga smelter. Smelter di Bangka," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi kepada Tribunnews.com, Jumat (19/4/2024).

Kuntadi tak merinci jumlah dan luasan smelter yang akan disita.

Sebab katanya, hingga kini smelter-smelter tersebut masih dalam proses analisa tim penyidik.

"Luasnya enggak hapal. Tapi ada beberapa smelter," ujarnya. 

Demikian pula dengan kepemilikan smelter, pihak Kejaksaan Agung masih enggan buka suara.

"Dalam proses," kata Kuntadi saat ditanya soal kepemilikan smelter tersebut.

Terkait perkara timah ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 16 tersangka.

Teranyar, suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis digiring ke Rutan Kejari Jaksel pada Rabu (27/3/2024) lalu.

Dalam perkara ini dia diduga berperan sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) yang mengkoordinir sejumlah perusahaan untuk penambangan liar.

Perusahaan itu ialah: PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN.

Penambangan liar itu dilakukan dengan kedok kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah.

"Kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut akhirnya dicover dengan kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, SV VIP, PT SBS, dan PT TIN untuk dipercepat dalam kegiatan dimaksud," ujar Kuntadi.

Namun sebelum itu dilakukan, Harvey terlebih dulu berkoordinasi dengan petinggi perusahaan negara, PT Timah sebagai pemilik IUP.

Petinggi yang dimaksud ialah M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah yang sebelumya sudah ditetapkan tersangka.

"Sekira tahun 2018 dan 2019, saudara tersangka HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, saudara MRPT atau saudara RS alias MS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi.

Daftar Tersangka dan Nilai Kerugian Negara

Dalam perkara timah ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 16 tersangka.

Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, terdapat penyelenggara negara, yakni:

  • M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah
  • Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018
  • Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.

Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni:

  • Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN)
  • Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA)
  • Komisaris CV VIP, BY
  • Direktur Utama CV VIP, HT alias ASN
  • General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL)
  • Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto (RI)
  • Suwito Gunawan (SG) alias Awi selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang
  • Gunawan alias MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang
  • Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP)
  • Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA)
  • Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim
  • Perwakilan PT RBT, Harvey Moeis.

Sedangkan dalam obstruction of justice (OOJ), Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.

Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun.

Bahkan menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksan Agung, nilai Rp 271 triliun itu akan terus bertambah. Sebab nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.

"Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara. Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (19/2/2024).

Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: (Bangkapos.com/Sepri Sumartono/Adi Saputra)

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul BREAKING NEWS : Lima Smelter yang Disita Kejagung RI di Bangka Akan Tetap Beroperasi

Editor: Dewi Agustina

Tag:  #kejagung #ungkap #alasan #mengapa #smelter #yang #disita #bangka #diperbolehkan #tetap #beroperasi

KOMENTAR