Kubu Yaqut Persoalkan Penetapan Tersangka Tanpa Hasil Perhitungan Kerugian Negara
Kuasa hukum eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, mempersoalkan hasil perhitungan terhadap kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Dia mengatakan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka sebelum adanya hasil perhitungan kerugian negara.
“Kita bisa lihat bagaimana angka-angka itu muncul tidak pernah jelas gitu ya dari satu triliun, 100 miliar bahkan katanya belum sampai dan lain sebagainya. Terakhir kali saya mendampingi Gus Yaqut hadir di BPK itu sama saja belum ada apa rilis perhitungan kerugian negara,” kata Mellisa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).
Baca juga: Kubu Yaqut Klaim Ada Cacat Prosedur Penyidikan KPK di Kasus Kuota Haji
Mellisa juga mengatakan, tidak ada aliran uang kepada kliennya terkait kasus dugaan korupsi tersebut.
“Satu kesimpulan saya bisa sampaikan bahwa tidak pernah ada aliran apapun dana terhadap kepada beliau, baik itu pada saat pemeriksaan di KPK maupun pada saat di BPK,” ujarnya.
Mellisa mengatakan, KPK hanya memandang keputusan Menteri Agama soal pembagian kuota haji tambahan 2024 sebagai perbuatan melawan hukum.
“Mereka betul-betul hanya memandang dan menilai bahwa kewenangan terkait dengan keputusan Menteri Agama 130 itu salah. Padahal seperti yang Gus Yaqut tadi sampaikan ya di dalam MoU dengan Saudi,” ucap dia.
Baca juga: Ajukan Praperadilan, Eks Menag Yaqut: Tidak untuk Melawan Hukum, Hanya Gunakan Hak
Kasus korupsi kuota haji
Sebelumnya, KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mantan stafsusnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Jumat (9/1/2026).
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat.
Budi mengatakan, dalam perkara ini, KPK menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang adanya kerugian negara.
“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujar dia.
Belakangan, Yaqut mengajukan praperadilan untuk mempersoalkan penetapan tersangkanya.
Sidang perdana praperadilan itu dijadwalkan digelar pada hari ini, tetapi ditunda karena KPK selaku tergugat tidak hadir.
Tag: #kubu #yaqut #persoalkan #penetapan #tersangka #tanpa #hasil #perhitungan #kerugian #negara