Pengamat: Indonesia Harus Waspadai “Poison Pills” di Balik Tarif Trump
- Pengamat ekonomi Universitas Andalas Syafruddin Karimi mengingatkan pemerintah Indonesia agar mewaspadai potensi klausul merugikan atau “poison pills” dalam perjanjian dagang dengan Amerika Serikat, di tengah perubahan kebijakan tarif pemerintahan Presiden AS Donald Trump.
Syafruddin menilai putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan tarif resiprokal Trump menjadi momen penting bagi tata kelola perdagangan global.
"Putusan tersebut menegaskan bahwa pungutan impor berskala besar merupakan kewenangan Kongres, bukan kebijakan sepihak presiden," katanya kepada Kompas.com pada Selasa (24/2/2026).
Namun, ia menilai perubahan itu tidak berarti Amerika Serikat berhenti menggunakan tarif sebagai instrumen tekanan perdagangan.
“Washington tidak berhenti memakai tarif sebagai instrumen tekanan; Washington hanya mengganti perangkatnya,” lanjutnya
Baca juga: MA Amerika Batalkan Tarif Resiprokal, Luhut Nilai Perjanjian RI-AS Tetap Menguntungkan
Ia menjelaskan, setelah putusan tersebut, Trump tetap menaikkan tarif global sementara dari 10 persen menjadi 15 persen dengan dasar Section 122. Kebijakan itu berlaku selama 150 hari sebelum memerlukan persetujuan Kongres untuk diperpanjang.
Menurut dia, langkah tersebut menunjukkan volatilitas kebijakan perdagangan AS yang tinggi. Kondisi ini membuat mitra dagang sulit memprediksi biaya impor dan berpotensi menunda keputusan investasi akibat ketidakpastian tarif.
Selain itu, pemerintah AS juga menyiapkan jalur tarif lain melalui investigasi keamanan nasional dan praktik perdagangan tidak adil, termasuk melalui Section 301 yang memungkinkan penerapan tarif secara lebih selektif.
Syafruddin menekankan, perhatian Indonesia seharusnya tidak hanya tertuju pada besaran tarif, tetapi juga pada struktur klausul perjanjian dagang dengan AS.
Ia mengingatkan adanya potensi “poison pills”, yaitu klausul teknis yang dapat membatasi ruang kebijakan domestik negara mitra.
Klausul tersebut, kata dia, dapat mencakup ketentuan snapback tarif, perluasan definisi pelanggaran, serta aturan yang mengaitkan akses pasar dengan kepatuhan terhadap kebijakan non-tarif versi AS.
“Jika Indonesia menandatangani perjanjian dagang pada saat rezim tarif AS berubah, Indonesia harus memastikan naskahnya tidak memuat pasal yang menyandera kebijakan industri, digital, kesehatan, atau pengadaan pemerintah,” katanya.
Ia menambahkan, pemerintah perlu segera melakukan audit klausul perjanjian dagang dengan AS untuk mengidentifikasi potensi pasal yang merugikan.
Audit tersebut perlu mencakup ketentuan tarif, aturan asal barang, kekayaan intelektual, serta kebijakan data lintas batas yang dapat berdampak pada industri domestik.
Baca juga: Indef: Investor Akan Beralih ke Aset Aman di Tengah Ketidakpastian Tarif
Selain itu, pemerintah juga perlu memastikan implementasi perjanjian dagang memberikan manfaat nyata bagi industri nasional, termasuk melalui penetapan produk prioritas, transparansi tarif, serta fasilitasi kepabeanan.
Syafruddin menilai langkah tersebut penting untuk menjaga daya saing ekspor Indonesia, menarik investasi manufaktur, serta memperkuat stabilitas ekonomi domestik.
Ia mengingatkan, tanpa pengawasan ketat, klausul dalam perjanjian dagang berpotensi meningkatkan biaya produksi dan menekan sektor industri nasional.
“Putusan Mahkamah Agung AS sudah mengubah permainan; Indonesia harus menjawab dengan ketelitian klausul dan disiplin strategi industri,” ujarnya.
Tag: #pengamat #indonesia #harus #waspadai #poison #pills #balik #tarif #trump