Anggota DPR: Hukuman Mati untuk ABK Sea Dragon Tak Masuk Akal, Hanya ''Ikan Kecil''
Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya menilai tuntutan hukuman mati yang diberikan kepada enam anak buah kapal (ABK) Sea Dragon yang terjerat kasus penyelundupan sabu di pelabuhan Tanjung Balai Karimun tidak masuk akal.
Menurut Willy, tuntutan hukuman mati bagi para terdakwa yang merupakan pekerja di lapangan tidak masuk akal karena mereka hanya memiliki peran kecil dalam kasus tersebut.
“Sulit untuk dicerna akal sehat kalau semua dituntut hukuman mati tanpa ada kejelasan peran. Apalagi kasus ini hanya menangkap ikan-ikan kecilnya," kata Willy saat dihubungi, Selasa (24/2/2026).
Baca juga: Anggota DPR Minta Aparat Usut Tuntas Auktor Intelektual Kasus Sabu ABK Fandi Ramadhan
Sementara itu, dalang atau auktor intelektual dan pebisnis besar di balik peristiwa ini masih terus melenggang tanpa tersentuh hukum.
Willy menilai aparat penegak hukum harus memeriksa peran masing-masing para terdakwa secara komprehensif satu.
Menurut dia, setiap orang di dalam satu peristiwa hukum memiliki peran tunggal yang tidak sama dengan lainnya dan hal ini harus diungkap terlebih dahulu.
"Kita tidak boleh terlampau mudah menjatuhkan hukuman mati apalagi tanpa melihat detail peristiwanya. Keadilan bukan hanya soal ketaatan aturan tapi ada kemanusiaan dan akal sehat,” ucap Willy.
Baca juga: Anggota DPR: Hukuman Mati Tak Bisa Digeneralisasi untuk Semua ABK Sea Dragon
Politikus Partai Nasdem ini juga mendesak pihak pengadilan untuk juga memeriksa pola relasi-relasi kuasa terhadap para terdakwa dalm kasus ini.
Ia menilai putusan terhadap para terdakwa saat ini harus dijatuhkan dengan sangat hati-hati karena belum ada aktor besar yang turut diperiksa dalam kasus ini.
“Ke mana pemilik Sea Dragon, pemilik MP North Star, otak di balik pemindahan barang di tengah laut, perekrut ABK. Ini mengungkapkan sisi gelap pelayaran yang sering kali digunakan mafia narkoba untuk merekrut tameng hidup bisnisnya. Apa pengadilan kita akan abai situasi gelap seperti ini? Saya kira tidak,” kata dia.
Willy melanjutkan, pemberian hukuman mati kepada anak buah level bawah tidak akan pernah menyumbang kualitas baik dalam pengentasan pidana narkoba.
Baca juga: Penegak Hukum Diminta Tak Tergesa-gesa Jatuhkan Vonis di Kasus ABK Fandi, Mengapa?
“Lihat daftar terdakwanya, ada yang hanya buruh rendahan, yang lainnya adalah atasannya, atau rekrutan luar negeri (Thailand). Namun semuanya dituntut dengan tuntutan yang sama. Ini perlu diuji perannya, dan dikejar aktor besarnya sampai tuntas. Jangan sampai jadi preseden ke depan,” ucap Willy.
Dia berharap, hukuman akan dirasakan sebagai keadilan bagi masyarakat umum, dan koreksi bagi pelakunya.
“Komisi XIII akan terus pantau kasus ini, saya berharap juga masyarakat yang memiliki informasi dan kemampuan baik dapat bersama-sama memantaunya,” kata Willy.
Baca juga: ABK Sea Dragon Dituntut Mati, Komisi III DPR Ingatkan Hakim soal KUHP Baru
Kasus ABK Fandi Ramadhan
Diberitakan sebelumnya, kasus penyelundupan sabu seberat 1.995.130 gram atau hampir 2 ton yang menjerat Fandi Ramadhan (26 tahun) telah memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Negeri Batam.
Jaksa penuntut umum menuntut Fandi dengan hukuman mati bersama terdakwa lainnya.
Sabu tersebut diangkut menggunakan kapal Sea Dragon dan diamankan aparat di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, pada Mei 2025.
Dalam persidangan terungkap Fandi baru tiga hari bekerja sebagai ABK saat kapal ditangkap.
Baca juga: ABK Fandi di Ambang Hukuman Mati
Dia mengaku menerima pekerjaan tersebut untuk membantu perekonomian keluarga dan membiayai sekolah adik-adiknya.
Fandi juga menyatakan tidak mengetahui adanya muatan narkotika di kapal yang ditumpanginya.
Orangtua Fandi, Sulaiman dan Nirwana, menyatakan keberatan atas tuntutan hukuman mati tersebut karena meyakini anaknya tidak mengetahui isi muatan kapal.
Tag: #anggota #hukuman #mati #untuk #dragon #masuk #akal #hanya #ikan #kecil