Golkar Nilai Penetapan Rohidin Mersyah sebagai Tersangka Menimbulkan Dugaan Adanya Upaya Politisasi
Apalagi, Ketua DPD Partai Golkar Bengkulu itu menjadi tersangka dalam operasi tangkap tangan, jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada 27 November mendatang.
"Kuat dugaan (penetapan sebagai tersangka) itu sebagai upaya politisisasi. Sebagai orang politik, tentu terlintas pikiran dan praduga, penetapan tersebut untuk membatasi ruang gerak pasangan calon," kata Ahmad Irawan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Sekretaris Kebijakan Politik Pemerintahan Dalam Negeri Partai Golkar itu mengatakan, penetapan itu juga dapat membangun persepsi bahwa calon terindikasi kasus korupsi.
Sehingga dapat melemahkan konsolidasi jelang pemungutan suara dan sebagainya.
"Yang pada ujungnya menghendaki Pak Rohidin kalah. Pak Rohidin adalah calon kepala daerah, yang merupakan kader Partai Golkar dan memiliki elektabilitas yang tinggi serta berjarak lebar dengan pesaingnya dalam Pilkada," ucapnya.
Di mana, kata Irawan, elektabilitas Rohidin Mersyah dapat dilihat dalam berbagai survei, yang sangat jauh dari pesaingnya.
Untuk menahan laju elektabilitas atau menggagalkannya, lanjut dia, berbagai upaya akan dilakukan.
"Semua itu untuk menggagalkan kemenangannya. Sebagai anggota Komisi II, saya berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai penegak hukum bersikap adil, bijaksana dan tidak memihak (imparsial)," pungkasnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Dr. H. Rohidin Mersyah (Kolase Tribunnews/Wikipedia/Bangkapos)Mereka adalah:
- Rohidin Mersyah;
- Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri;
- Ajudan Rohidin, Evriansyah alias Anca.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Rohidin Mersyah memeras para kepala dinas dan pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk modal kampanye Pilkada 2024.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (23/11/2024), tim KPK turut menyita uang tunai dengan total sebesar Rp 7 miliar dalam pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura.
Atas perbuatannya, Rohidin bersama Evriansyah dan Isnan Fajri dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
KPK langsung menjebloskan Rohidin bersama dua tersangka lainnya ke rutan.
Ketiganya bakal mendekam di sel tahanan setidaknya selama 20 hari pertama atau hingga 13 Desember 2024.
Tag: #golkar #nilai #penetapan #rohidin #mersyah #sebagai #tersangka #menimbulkan #dugaan #adanya #upaya #politisasi