Dinilai Buat Keterangan Palsu, Kubu Tom Lembong Laporkan 2 Ahli Kejagung ke Polda Metro Jaya
Pada persidangan kali ini beragendakan mendengarkan keterangan kesimpulan kedua belah pihak Tom Lembong dan Kejagung.
Pada awal persidangan, kubu Tom Lembong menyatakan telah melaporkan dua ahli pidana Kejagung ke polisi.
Hal itu dinilai memberikan keterangan palsu di persidangan.
"Sebelum kami menyampaikan kesimpulan kami ingin menyampaikan beberapa surat kaitannya kesaksian saksi yang kemarin," kata kuasa hukum Tom Lembong, Ari di persidangan.
Kemudian ia berharap laporan tersebut menjadi pertimbangan majelis hakim di persidangan.
"Bahwa laporan tersebut telah kami laporkan ke kepolisian. Dan kami mohon itu dipertimbangkan," jelasnya.
Sementara itu di tengah persidangan, soal laporan saksi tersebut juga diungkap di tengah persidangan.
"Ahli Ibnu Nugroho dan Taufik Rachman. Terhadap kedua ahli tersebut kami meminta hakim untuk mengabaikan perkaranya dan mencatat dalam sidang karena dua ahli tersebut terlah membuat keterangan palsu di bawah sumpah," kata kuasa hukum Tom Lembong.
Atas hal tersebut, lanjutnya pihaknya telah melaporkan keduanya ke Polda Metro Jaya dengan laporan tertanggal 22 November 2024.
"Atas perbuatan yang diduga memberikan keterangan palsu di bawah sumpah sebagaimana diatur dalam pasal 242 Junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP," tandasnya.
Dua Ahli Pidana dari Kejagung Dituding Saling Jiplak
Sidang praperadilan eks Menteri Perdagangan Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (22/11/2024) memanas.
Hal itu dikarenakan kubu Tom Lembong lewat kuasa hukumnya, Ari Yusuf menuding keterangan tertulis ahli yang dibawa oleh Kejagung saling jiplak.
Adapun dua ahli tersebut yakni Ahli hukum pidana Ibnu Nugroho dan Taufik Rachman.
"Saya ingin menunjukkan kepada hakim yang terhormat dan seluruh pengunjung persidangan ini," kata Ari di persidangan.
"Naskah yang dibuat Prof (Hibnu) sama persis dengan yang dibuat Ph.d Taufik Rachman. Kata demi kata spasi demi spasi, bahkan titik dan komanya sama," jelasnya.
Coba kita lihat siapa yang mencontek, kata Ari. Hal itu dikarenakan kaitannya ahli ini dimintai keterangannya sebagai ahli karena seorang akademisi dan guru besar yang harus dihargai semua karya-karya.
"Kalau di persidangan yang mulia ini saling mencontek saling menjiplak. Ini diserahkan resmi ke pengadilan dan saya sudah konfirmasi ke beliau ini adalah karyanya beliau. Ini masalah kredibilitas," tegasnya.
Kemudian kubu Kejagung menyatakan keberatan.
"Kami keberatan yang mulia," kata tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Zulkipli di persidangan.
Kemudian kubu Tom Lembong mempertanyakan siapa yang membuat keterangan tertulis tersebut.
"Anda yang buat ini apa beliau yang buat," jelasnya.
"Anda menuduh penjiplak," jawab Zulkipli.
"Ini namannya konspirasi. Bagaimana pendapat dikeluarkan oleh Jaksa," tegas Ari.
Kemudian Ketua Majelis Hakim Tumpanuli Marbun menengahi keributan tersebut. Meminta persidangan berjalan santai.
"Kalau bisa kita buat persidangan ini enjoy jadi terang benderang. Kalau ini menjadi pertentangan masalah pendapat ini. Pihak pemohon dan termohon pasti mempertahankan dalilnya masing-masing," kata hakim di persidangan.
"Sekarang saya ambil kesimpulan dari itu semua. Bahwa ini menjadi pertentangan hasil pendapat ini. Ahli ini dihadirkan langsung ke persidangan ini apapun yang menjadi pendapat ahli ini itu yang kami pegang dan catat. Sehingga kebebasan untuk menanyakan segala sesuatu sesuatu dengan keahlian ahli ini. Dipersilahkan ditanyakan," tegasnya.
Tag: #dinilai #buat #keterangan #palsu #kubu #lembong #laporkan #ahli #kejagung #polda #metro #jaya