



”Las Vegas” di Dalam Lapas
Testimoni dua mantan warga binaan tentang dugaan maraknya judi online dan pemakaian narkoba di dalam Lapas Kelas II-A Jember.
MN kini memang telah menghirup udara bebas. Tapi, masih segar dalam ingatannya apa yang dia sebut sebagai ”Las Vegas” selama setahun menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jember, Jawa Timur.
”Rata-rata napi (narapidana) yang punya HP (ponsel) itu pasti main judi online (judol),” ujarnya saat ditemui Jawa Pos belum lama ini.
Bagi warga binaan, ponsel yang kerap disebut ”botol” itu barang mewah.
Sebab, secara aturan membawa handphone sebenarnya dilarang. ”Kalau ada operasi, ya disembunyikan,” imbuhnya.
Dengan ”botol”, warga binaan bisa melakukan banyak hal. Salah satunya bermain judi online (judol) sepuasnya. Asal terkoneksi internet, akses ke situs judol bukan sesuatu yang sulit dilakukan para warga binaan.
Las Vegas merujuk kota pusat judi di Amerika Serikat. Menurut MN, pemandangan ala Las Vegas itu hampir ada setiap hari. Bahkan, di malam tertentu, seperti malam Minggu, warga binaan ramai-ramai bermain judol secara terang-terangan di dalam lapas.
"Mereka biasanya menggerombol di pinggir pintu sel tahanan dan bibir kamar mandi,” katanya.
Dari Judol ke Narkoba
Judol tengah menjadi perhatian serius pemerintah. Sebab, pertumbuhannya kian mengkhawatirkan. Desk Pemberantasan Judol melaporkan, dalam periode 5–20 November 2024 saja, 619 kasus diungkap dan 734 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Di Lapas Kelas II Jember, lanjut MN, tak sedikit warga binaan yang akhirnya kecanduan judol. Terutama yang sering menang. Dari modal awal Rp 300 ribu, misalnya, bisa menjadi Rp 800 ribu jika beruntung.
Duit hasil judi itu tak pelak memicu perputaran uang di dalam lapas. Sebagian napi, kata MN, membelanjakan uang mereka untuk membeli narkoba. ”Ibaratnya, uang setan dimakan jin,” ucap MN yang belum lama bebas.
Penuturan MN, asal punya uang, tak begitu sulit mendapatkan obat-obatan terlarang. Ada dua paket yang tersedia. Pertama, paket hemat (pahe), yakni paket sabu-sabu seberat di bawah 1 gram yang dibanderol dengan harga Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.
Kemudian, yang kedua paket supra. Paket itu berisi sabu-sabu seberat 1 gram yang dibanderol Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta. Ada beberapa cara untuk membeli paket tersebut. Bisa memesan lewat kurir atau order lewat telepon. Sementara pembayaran bisa dilakukan via transfer atau tunai.
Seperti kartel perdagangan, lanjut MN, bisnis barang haram tersebut dikelola dan diatur seorang napi berinisial S. Di bawah S, ada beberapa napi yang menjadi kaki tangan. ’’Mereka berperan sebagai kurir, koordinator blok tahanan, dan bagian keuangan,” ungkap MN sembari menunjukkan foto wajah S kepada Jawa Pos.
Layaknya bisnis, transaksi keuangan barang haram dikelola secara rigid oleh S lewat orang kepercayaan. Napi berinisial BS salah satunya. Rekening bank dengan nomor 18xxx6xxx atas nama BS digunakan untuk pembayaran narkoba. Sama seperti S, BS juga merupakan napi kasus narkotika. ”Sebelum masuk, mereka (S dan BS) memang jaringan (narkoba, Red),” katanya.
Mantan napi berinisial MS juga membenarkan peredaran gelap narkoba di Lapas Jember. Transaksinya tidak jarang dilakukan secara terang-terangan.
”Yang dibilang kayak Las Vegas itu baru beberapa bulan ini (terjadi),” ujar mantan napi narkoba itu dalam wawancara video yang diterima Jawa Pos.
Lantas, bagaimana cara memasukkan narkoba ke dalam lapas? Menurut MS yang juga belum lama ini bebas, sama dengan ponsel, ada uang yang harus disetor kepada petugas lapas.
MN menambahkan, masifnya peredaran narkoba tersebut membuat napi yang awalnya bukan pemakai menjadi pecandu. Dia pun berharap ada tindakan tegas terhadap petugas yang melindungi bisnis haram tersebut. Sebab, jika dibiarkan, peredaran narkotika di dalam lapas tak menutup kemungkinan semakin besar karena permintaan dari para pemakai.
Serupa di Lapas Lain
Kegelisahan F mungkin sama seperti Robby Adriansyah, petugas Lapas Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, yang belum lama ini menghebohkan jagat maya. Robby mengunggah video aktivitas para napi yang ditengarai sedang melakukan pesta narkoba di dalam sel tahanan. Para napi juga tampak leluasa menggunakan ponsel.
Setelah viral, Robby dimutasi ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rumbasan) Baturaja, Ogan Komering Ulu, Sumsel. Tidak hanya dimutasi, Robby juga dituduh menyebarkan berita bohong terkait video tersebut. Atas tuduhan itu, Robby membuat video pernyataan. Dia meminta tolong kepada Presiden Prabowo Subianto atas apa yang dialaminya. (tyo/c6/ttg)