Ayah Mary Jane Ingin sang Putri Ditempatkan di Tempat Aman saat di Filipina, Takut dengan Orang Ini
Terpidana mati kasus narkotika Marry Jane kini akan dipindahkan ke Filipina. 
14:07
22 November 2024

Ayah Mary Jane Ingin sang Putri Ditempatkan di Tempat Aman saat di Filipina, Takut dengan Orang Ini

- Ayah Mary Jane, Cesar Veloso meminta agar putrinya yang akan dipindahkan ke Filipina dijaga keamanannya.

Cesar Veloso merasa khawatir sang anak akan disakiti oleh orang-orang merekrut Mary Jane hingga akhirnya terseret dalam kasus narkotika.

Diketahui, Cristina Sergio adalah salah satu perekrut Mary Jane yang memfasilitasi perjalanannya ke Yogyakarta pada tahun 2010 silam.

Sementara teman Sergio, Julius Lacanilao menyerahkan koper yang berisi heroin, yang tanpa disadari Mary Jane, untuk kemudian dibawanya ke Indonesia dari Malaysia.

Kini Sergio dan Lacanilao dinyatakan bersalah atas perekrutan ilegal dalam kasus terpisah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Meski keduanya telah dihukum, keluarga Mary Jane masih khawatir bahwa sindikat internasional itu akan menemukan cara untuk menyakiti Mary Jane dan keluarga, mengutip rappler.com.

Wakil Menteri Luar Negeri untuk Migrasi Filipina, Eduardo de Vega mengatakan dalam briefing Rabu (20/11/2024), begitu Mary Jane tiba di Filipina, dia tidak bebas. 

Dia mengatakan, Filipina akan berkomitmen untuk menahannya sampai kedua pemerintah (Filipina-Indonesia) sepakat bahwa Mary Jane bisa diberi grasi.

Departemen Luar Negeri (DFA) dan Departemen Kehakiman (DOJ) belum memberikan rincian tentang transfer Mary Jane.

Namun satu fasilitas prospektif yang diincar DOJ adalah Lembaga Pemasyarakatan untuk Wanita di Kota Mandaluyong di wilayah ibukota Filipina.

“Atas pemindahan Mary Jane Veloso dari pemerintah Indonesia ke Filipina, kami terikat untuk menghormati kondisi yang akan ditetapkan untuk transfer, terutama layanan hukuman oleh Mary Jane di Filipina, kecuali hukuman mati yang dilarang berdasarkan undang-undang kami,” kata DFA dan DOJ dalam sebuah pernyataan bersama.

4 Fakta soal Terpidana Mati Mary Jane

Diberitakan sebelumnya Mary Jane Fiesta Veloso, terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, akan dipulangkan ke negara asalnya yakni Filipina.

Diketahui Mary Jane telah menjalani hukuman lantaran kasus narkoba yang menjeratnya sejak penangkapannya yakni 2010.

Mary Jane dibebaskan usai Presiden Prabowo Subianto menyetujui kebijakan transfer of prisoner untuk memulangkannya ke Filipina.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengatakan telah menerima permohonan pemulangan Mary Jane dari Menteri Kehakiman Filipina.

“Dubes Filipina di Jakarta, Gina Gamoralin, juga sudah membahas hal ini,” ujar Yusril, Rabu (20/11/2024), mengutip Kompas.com.

Lantas, simak 4 fakta-fakta lainnya yang telah dirangkum Tribunnews.com:

1. Yusril Sebut Mary Jane Bukan Bebas

Menko Yusril juga menegaskan, pemerintah Indonesia tidak membebaskan terpidana mati Mary Jane.

Tetapi mengembalikannya ke negara asal melalui kebijakan pemindahan narapidana atau transfer of prisoner. 

Menanggapi pernyataan Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr., Menko Yusril menyatakan, tidak ada kata "bebas" dalam rilis itu. 

"Tidak ada kata bebas dalam statemen Presiden Marcos itu. ‘Bring her back to the Philippines', artinya membawa dia kembali ke Filipina," kata Yusril melalui keterangan pers tertulis kepada media, di Jakarta, Rabu (20/11/2024).

Menko Yusril menyebutkan, sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh negara yang mengajukan permohonan pemindahan narapidana atau transfer of prisoner.

2. Bongbong Ucap Terima Kasih ke Prabowo

Presiden Filipina Ferdinand  'Bongbong' Marcos Jr. mengatakan bahwa kesepakatan telah dicapai untuk Indonesia untuk mengirim kembali seorang terpidana mati Mary Jane untuk kembali ke Filipina.

Mengutip Reuters, Bongbong Marcos berterima kasih kepada Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan pemerintahnya.

Hal ini karena telah memberikan permintaan Filipina yang sudah lama bagi Mary Jane Veloso untuk dibawa pulang untuk menjalani hukumannya di negaranya.

“Mary Jane Veloso akan pulang,” kata Marcos dalam sebuah pernyataan, mengutip AP News. 

3. Status Hukuman Mary Jane

Menko Yusril menjelaskan soal status hukuman bagi Mary Jane ke depan usai dipulangkan ke Filipina.

Yusril mengatakan, Filipina harus mengakui dan menghormati putusan final pengadilan Indonesia dalam menghukum warga negaranya yang terbukti melakukan tindak pidana di wilayah negara Indonesia. 

Kedua, napi tersebut, dikembalikan ke negara asal untuk menjalani sisa hukuman di sana sesuai putusan pengadilan Indonesia. 

Ketiga, biaya pemindahan dan pengamanan selama perjalanan menjadi tanggungan negara yang bersangkutan. 

"Bahwa setelah kembali ke negaranya dan menjalani hukuman di sana, kewenangan pembinaan terhadap napi tersebut beralih menjadi kewenangan negaranya," kata Yusril. 

Terkait pemberian keringanan hukuman berupa remisi, grasi dan sejenisnya, Menko Yusril mengatakan, hal itu menjadi kewenangan kepala negara yang bersangkutan. 

"Dalam kasus Mary Jane, yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia, mungkin saja Presiden Marcos akan memberikan grasi dan mengubah hukumannya menjadi hukuman seumur hidup, mengingat pidana mati telah dihapuskan dalam hukum pidana Filipina, maka langkah itu adalah kewenangan sepenuhnya dari Presiden Filipina," kata Yusril.

4. Kilas Balik Kasus Mary Jane

Mary Jane ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010, mengutip Kompas.com

Saat itu, petugas menemukan heroin seberat 2,6 kilogram di dalam koper yang dibawanya.

Heroin tersebut, dibungkus aluminium, membuat petugas curiga setelah koper melewati pemeriksaan sinar-X.

Catatan pengadilan mengatakan, Mary Jane diminta seseorang untuk terbang ke kota Yogyakarta, Indonesia dari Manila untuk menyerahkan koper tersebut kepada seorang pria.

Setelah ditangkap, Mary Jane selalu mempertahankan dirinya tidak bersalah dan tidak mengetahui apa-apa.

Dirinya mengakui tidak menyadari terjerumus dalam lingkaran narkoba, lantaran awalnya yang ia tahu dirinya bermaksud melakukan perekrutan pekerjaan Filipina, mengutip Reuters

Setelah proses hukum di Indonesia, pada Oktober 2010, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Mary Jane

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa, yaitu pidana seumur hidup.

Namun Mary Jane terhindar dari regu tembak pada menit terakhir pada tahun 2015.

Hal ini setelah para pejabat Filipina meminta Joko Widodo (Jokowi) presiden Indonesia kala itu, untuk membiarkannya bersaksi melawan anggota cincin penyelundupan manusia dan narkoba.

Diketahui Indonesia memiliki undang-undang anti-narkotika yang keras dan telah mengeksekusi beberapa warga negara asing, termasuk dua warga Australia, yang merupakan pemimpin cincin perdagangan Bali Nine, pada tahun 2015.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Ilham Rian Pratama)

Editor: Sri Juliati

Tag:  #ayah #mary #jane #ingin #sang #putri #ditempatkan #tempat #aman #saat #filipina #takut #dengan #orang

KOMENTAR