DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta jadi Undang-Undang
- DPR RI mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR, yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11).
Rapat Paripurna DPR itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Adies Kadir. Politikus Partai Golkar itu menanyakan kepada para anggota dewan, terkait pengesahan Revisi UU DKJ.
"Apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ bisa disetujui untuk disahkan menjadi UU?" kata Adies.
"Setuju," jawab anggota DPR yang hadir.
Pengesahan ini setelah seluruh fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, menyetujui Revisi Undang-Undang nomor 2 tahun 2024 naik ke tahap dua, untuk disahkan di pada Rapat Paripurna DPR, Selasa (19/11).
Fraksi-fraksi tersebut di antaranya PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PKS, PAN dan Demokrat. Seluruh fraksi memiliki alasan yang sama terkait UU DKJ, perlunya nomenklatur yang jelas serta dasar hukum yang kuat tentang nama provinsi DKJ.
Selain itu, para fraksi menilai perlunya nomenklatur yang jelas terkait nama pejabat gubernur, DPRD dan perangkat politik lain yang berada di wilayah DKJ.
Dengan adanya revisi tersebut, DKJ akan memiliki dasar hukum yang jelas yang diatur oleh undang-undang dalam mengelola tata pemerintahan tingkat provinsi.
Baleg DPR hanya menambahkan empat pasal baru terkait nomenklatur DKI menjadi DKJ. Masing-masing yakni Pasal 70A, 70B, 70C, dan 70D.
Keempat pasal itu di antaranya, Pasal 70A yakni, Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta yang terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 akan dinyatakan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Kedua, Pasal 70B yakni, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta hasil Pemilihan Umum 2024 untuk daerah pemilihan Jakarta akan dinyatakan sebagai anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Ketiga, Pasal 70C yakni, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang terpilih untuk daerah pemilihan Jakarta akan tetap menjabat sebagai anggota DPR RI untuk daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Keempat, Pasal 70D yakni, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang terpilih untuk daerah pemilihan Jakarta akan dianggap sebagai anggota DPD RI untuk daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.