Nadiem Berterima Kasih ke Pendukungnya di Sidang: Saya Tak Merasa Sendiri
- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, merasa banyak orang mendukungnya meski dia dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa.
Sesaat setelah sidang selesai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026), Nadiem langsung berjalan menghampiri keluarga yang telah menunggunya.
Baca juga: Usai Dituntut 18 Tahun, Nadiem Langsung Jalani Operasi
Terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook ini memeluk satu per satu anggota keluarganya, termasuk istri.
Di tengah sorotan awak media dan pendukungnya yang hadir, Nadiem kemudian menyampaikan permintaan doa kepada masyarakat Indonesia.
Tak hanya untuk dirinya, tetapi juga untuk eks konsultan teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam, yang turut terseret dalam perkara tersebut.
“Saya hanya minta doa sama seluruh negara kita. Saya minta doa. Mohon doa bagi saya, juga bagi Ibam dan sekeluarga, dan juga mohon doa untuk semua tahanan-tahanan korupsi yang sebenarnya tidak salah,” ucapnya.
Baca juga: Dituntut 18 Tahun, Nadiem Makarim: Sakit Hati, Negara Bisa Lakukan Ini Setelah Pengabdian Saya
Dengan suara bergetar, Nadiem menegaskan bahwa dirinya merasa berdiri bukan hanya untuk membela diri sendiri, tetapi juga untuk mereka yang menurutnya mengalami ketidakadilan hukum.
“Saya berdiri di sini untuk mereka juga, bukan cuman saya. Jadi mohon doanya,” kata Nadiem.
Di tengah situasi yang menekan, Nadiem mengaku tetap merasakan dukungan besar dari masyarakat yang selama ini mengikuti perjalanan karier dan kebijakannya di dunia pendidikan.
Ia secara khusus menyampaikan terima kasih kepada para pengemudi ojek online, guru, hingga alumni program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).
“Terima kasih kepada para ojol, terima kasih kepada para guru-guru, terima kasih pada para alumni-alumni MBKM semua,” ujarnya.
Baca juga: Cerita Lama Nadiem Saat Pernah Dibujuk Menolak Posisi Mendikbudristek
Dukungan tersebut, menurut Nadiem, membuat dirinya tetap kuat menghadapi proses hukum yang kini menjeratnya. Ia mengaku tidak merasa berjuang seorang diri.
“Saya tidak merasa sendiri berdiri di sini karena ada kalian,” kata Nadiem.
Ia menggambarkan dukungan masyarakat sebagai kekuatan moral yang terus menopangnya selama menjalani persidangan.
“Saya merasa bahu saya dipegang sama semua orang-orang yang berada bagian dari perjuangan kita sebelum ini. Jadi terima kasih, saya berdiri di situ sendiri tapi saya tidak merasa sendiri. Jadi terima kasih atas dukungan negara ini,” jelasnya.
Nadiem menyampaikan harapan agar generasi muda Indonesia tetap memiliki optimisme terhadap masa depan bangsa, meski dirinya tengah menghadapi proses hukum berat.
“Saya harap anak-anak muda se-Indonesia tidak putus harapan. Saya harap masa depan negara kita lebih baik,” tuturnya.
Nadiem dituntut 18 tahun penjara
Nadiem dituntut dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (13/5/2026).
“(Meminta majelis hakim) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara,” ujar Jaksa saat membacakan tuntutan.
Baca juga: Dituntut 18 tahun, Nadiem: Saya Tak Pernah Menyesal Gabung Pemerintah
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
“Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim sejumlah Rp 1.000.000.000 yang wajib dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” kata jaksa.
Tak hanya itu, jaksa turut menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 809.596.125.000 dan Rp 4.871.469.603.758.
“(Uang pegganti) Merupakan harta kekayaan Terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi,” ucap jaksa.
Kemudian, apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta agar barang bukti dalam perkara tersebut tetap sebagaimana tercantum dalam surat tuntutan dan membebankan biaya perkara sebesar Rp10 ribu kepada terdakwa.
Nadiem dan para terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #nadiem #berterima #kasih #pendukungnya #sidang #saya #merasa #sendiri