38
Calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11).(IST)
23:48
18 November 2024
Fitroh Rohcahyanto Sebut Revisi UU KPK Pengaruhi Melemahnya Kerja Pemberantasan Korupsi
- Calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto mengamini, bahwa revisi Undang-Undang KPK menjadi faktor penentu melemahnya kinerja komisi antirasuah. Hal itu juga berdampak pada norma-norma yang selama ini berada di KPK. "Saya harus katakan, meskipun bukan menjadi faktor penentu kemudian melemahnya KPK, tapi memang ada rasa yang kemudian budaya yang tadi sempat disinggung egaliter segala macem itu memang berpengaruh," kata Fitroh saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11). Meski demikian, Fitroh menyebut revisi UU KPK tidak memengaruhi kinerja KPK dalam mengusut perkara korupsi. Menurutnya, saat ini justru menghadirkan pengawasan bagi setiap insan KPK. "Tapi sekarang ada Dewas yang terpisah dari tubuh, kalau dulu ada dalam satu tubuh," ungkap Fitroh. "Nah penyitaan misalnya kemudian, dikembalikan dengan putusan MK, tanpa harus izin. Penggeledahan tanpa izin. Artinya itu tidak menghambat. Tapi kalau dulu kemudian itu harus izin, memang itu bisa menjadi penghambat," sambungnya. Lebih lanjut, Fitroh menekankan bahwa terpenting bagi setiap insan KPK menjaga integritas. Hal itu sangat berpengaruh untuk menjaga marwah KPK. "Yang terpenting adalah bagaimana kemudian pimpinan dan seluruh anggota insan kpk menjaga integritasnya," pungkasnya.
Editor: Kuswandi
Tag: #fitroh #rohcahyanto #sebut #revisi #pengaruhi #melemahnya #kerja #pemberantasan #korupsi