



5 Kasus TPPU di Indonesia, Suami Sandra Dewi Bakal Bernasib Sama Seperti Indra kenz & Rafael Alun?
Harvey bukanlah orang pertama yang dijerat dengan pasal TPPU, sebelumnya ada sejumlah pesohor yang mengalami "nasib" yang sama.
Di antara mereka ada nama Indra Kenz dan Doni Salmanan, influencer sekaligus afiliator produk investasi bodong.
Dikutip dari situs OJK, Pencucian uang secara sederhana merupakan upaya menyembunyikan atau menyamarkan uang atau dana yang diperoleh dari suatu aksi kejahatan atau hasil tindak pidana.
sehingga seolah-olah tampak menjadi harta kekayaan yang sah padahal didapat dari cara melanggar hukum.
Berikut 5 kasus TPPU di Indonesia
1. Indra Kenz
Indra Kenz dijadikan tersangka karena perbuatannya melakukan penipuan berkedok investasi.
Bahkan, Pria dengan julukan crazy rich Medan ini tidak dijerat sendiri dalam kasus ini.
Adiknya, Nathania Kesuma, dan mantan kekasihnya, Vannessa Khong, turut dijerat dengan Pasal 5 dan Pasal 10 UU TPPU karena dianggap menerima, menyembunyikan, dan mengalirkan dana hasil kejahatan dari Indra Kenz.
Atas hal ini, ketiganya dikenai ketentuan TPPU dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Penyidik Bareskrim kemudian menelusuri harta dan aset milik Indra Kenz yang diduga hasil dari tindak kejahatan. Saat itu penyidik menyita aset senilai Rp 57,2 miliar milik Indra Kenz.
Berbagai aset yang disita penyidik terdiri dari akun YouTube dan surel Google Mail, video konten di YouTube, rekening bank, dan ponsel.
Selain itu aset milik Indra lainnya yang turut diamankan penyidik yakni mobil Tesla dan Ferrari, tanah serta bangunan, serta jam tangan mewah bermerek Rolex dan Audemars Piguet.
Bahkan penyidik turut memblokir rekening Indra dan kekasihnya, Vanessa Khong, karena diduga terdapat uang hasil kejahatan.
Doni Salmanan di awal 2022 ditangkap atas dugaan TPPU.
Doni meraup uang miliaran rupiah dari platform investasi bodong “Quotex” dimana Doni menerima pundi-pundi uang dari kekalahan para anggotanya.
Doni disangkakan dengan Pasal 5 dan Pasal 10 UU TPPU dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Bukan hanya itu, sejumlah aset mewah Doni Salmanan yang menjadi barang bukti dalam kasus ini turut dirampas negara.
Di antara aset yang disita adalah
- 1 buah ponsel merek Samsung A52s warna hitam
- 1 buah ponsel merek iPhone 13 Pro Max warna abu-abu berikut simcard XL nomor 081910611225
- 1 buah ponsel merek Samsung Galaxy Z Flip3 warna lavender
- 1 buah ponsel merek Samsung Galaxy Z Fold3 warna hitam
- 1 buah kamera merek DJI
- 1 buah tas merek Hermes
- 1 buah jam tangan merek Hermes
- 1 unit sepeda motor merek BMW S 1000 RR warna ungu
- 1 unit sepeda motor merek Ducati Superleggera V4 warna merah
- 1 unit sepeda motor merek Kawasaki ZX-25R warna biru
- 1 unit sepeda motor merek Yamaha Scorpio modifikasi tangki warna biru
- 1 unit sepeda motor merek Honda Beat, nomor polisi D-6866-ZDV
- 1 unit sepeda motor merek Honda Beat, Nomor Polisi D-6637-ZDV
- 1 unit mobil merek Porsche 911 Carrera 4S, warna biru, nomor polisi B-38-MUH.
- 1 unit mobil merek Honda CR-V warna putih, nomor polisi D-1264-UBI
- 1 unit mobil merek Honda CR-V warna putih, nomor polisi D-1017-YCK
- 1 unit mobil merek Toyota Fortuner tipe GR, tahun 2022, warna hitam
- 1 unit mobil merek Lamborghini Huracan Liberty Walk, warna biru muda, nomor polisi B-8888-YUU
- 1 unit mobil merek BMW 840i coupe M Tech, warna abu gelap dop, nomor polisi B-1416-CAB
3. Rafael Alun
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Rafael Alun Trisambodo 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Rafael dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Di antara aset Rafael Alun yang disita:
Berikut ini daftar aset Rafael Alun yang disita KPK:
Kontrakan yang terletak di Jakarta Barat. Kemudian ada juga rumah di Simprug hingga kos-kosan di Blok M, Jakarta Selatan.
Mobil mewah jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di kota Solo Jateng," ujar dia.
Satu motor gede Triumph 1200 cc milik Rafael Alun yang berada di Yogyakarta.
4. Panji Gumilang
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Panji disebut melakukan pinjaman ke bank atas nama yayasan.
Namun kemudian, dana itu malah masuk ke rekening Panji dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Polri lewat Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan, sejumlah aset Panji yang disita di antaranya 47 bidang tanah yang berada di Depok dan Indramayu.
Tanah yang disita itu ditaksir bernilai Rp 33 miliar.
"(Disita) lima bidang tanah di kota Depok seluas 866 m² senilai lebih kurang Rp 6 miliar. 42 bidang tanah di Kabupaten Indramayu total seluas 29,6 hektare (296 ribu m²) senilai lebih kurang Rp 27,3 miliar," kata Whisnu ketika itu.
5. Mantan Direktur Teknik Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno
Mantan Direktur Teknik Garuda Indonesia ini terseret kasus suap dan pencucian uang.
Hadinoto merupakan terpidana tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait pesawat Airbus A330 dan A320, ATR 72 Serie 600, CRJ 1000 NG, serta mesin Rolls-Royce Trent 700.
PT Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas terdakwa mantan Direktur Teknik Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno.
Dalam kasus itu, Hadinoto dihukum 8 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan pesawat dan pencucian uang.
Hadinoto Soedigno, dilaporkan meninggal dunia pada Minggu (19/12/2021).
Nasib suami Sandra Dewi?
Apakah Harvey akan bernasib seperti Indra Kenz Cs? Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, mengungkap bahwa pihaknya secara simultan turut mengusut potensi TPPU dalam perkara tindak pidana korupsi.
Termasuk dalam kasus yang menjerat suami Sandra Dewi tersebut.
Ia juga menegaskan, Kejagung akan melakukan penyitaan terhadap barang bukti termasuk harta benda yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi.
Hal ini ditunjukkan lewat penggeledahan di apartemen the Pakubuwono di kawasan Kabayoran Baru, Jakarta Selatan yang menjadi tempat tinggal Harvey Moeis.
Dari tempat tinggal suami aktris Sandra Dewi itu, tim Jampidsus menyita dua unit mobil bernilai miliaran rupiah.
Mobil yang di sita adalah satu unit mobil jenis Rolls Royce Ghost Extended Wheelbase yang nilainya ditaksir mencapai Rp.18 miliar sampai Rp.25 miliar.
Satu lagi adalah MINI Cooper S Countryman F60 yang harganya ditaksir mencapai Rp.600 juta higga Rp.750 juta.
Tag: #kasus #tppu #indonesia #suami #sandra #dewi #bakal #bernasib #sama #seperti #indra #kenz #rafael #alun