Mahfud Md Tak Setuju Pramuka Dihapus Dari Ekskul Wajib Sekolah: Saya Malah Usul Dinaikkan Anggarannya
Calon wakil presiden nomor urut tiga, Mahfud MD. [Suara.com/Yaumal]
08:24
4 April 2024

Mahfud Md Tak Setuju Pramuka Dihapus Dari Ekskul Wajib Sekolah: Saya Malah Usul Dinaikkan Anggarannya

Eks Menkopolhukam Mahfud Md angkat suara terkait kabar beredar yang menyebutkan Pramuka akan dihapus dari kestrakurikuler (ekskul) wajib di sekolah. Ia menyatakan tak setuju jika benar itu terjadi.

Dalam cuitannya di X (dulu Twitter), Mahfud Md meminta agar Mendikbudristek, Nadiem Makarim mempertimbangkan agar Pramuka tetap diberi tempat penting di sekolah.

"Jadikan Pramuka sebagai ekskul wajib. Saya alumni Pramuka Gudep 449 Yogyakarta. Saat di Polhukam saya malah mengusulkan agar Pramuka dikuatkan posisinya dan dinaikkan aggarannya," ujar Mahfud Md di akun X miliknya yang dipantau Kamis (4/4/2024) pagi.

:

Menurut dia, filosofi pendidikan di Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan yang mencakup 'otak' dan 'watak', intelektualitas dan moralitas, skill dan kelembutan hati.

"Di Pramuka anak-anak mendapatkan persahabatan, cinta sesama, cinta alam, cinta tanah air, dan lain-lain yang manusiawi dan Indonesiawi. Tolong, Pak," kata Mahfud.

Bantah Pramuka Dihapus Dari Sekolah

Kemendikbudristek sendiri sudah memberikan keterangan resmi dan membantah apabila Pramuka dihapus dari ekskul wajib sekolah.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo menegaskan Pramuka akan tetap menjadi ekstrakurikuler yang wajib disediakan oleh sekolah hingga jenjang pendidikan menengah.

“Setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka,” kata Anindito dalam keterangan persnya, Senin, (1/4/2024).

Namun, dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan menjadi tidak wajib. Namun apabila satuan pendidikan menyelenggarakan kegiatan perkemahan maka tetap diperbolehkan.

Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela yakni sesuai dengan UU 12/2010 yang menyatakan gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis.

“Sejalan dengan hal itu Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka bersifat sukarela,” ujarnya seperti dikutip dari Antara.

Anindito menuturkan sejak awal Kemendikbudristek tidak memiliki gagasan meniadakan Pramuka. Bahkan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.

Dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024, kata dia, mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler termasuk pramuka.

Hal tersebut selaras dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.

Editor: Bangun Santoso

Tag:  #mahfud #setuju #pramuka #dihapus #dari #ekskul #wajib #sekolah #saya #malah #usul #dinaikkan #anggarannya

KOMENTAR