Curiga Ada Indikasi Suap di Kasus Pelumas Sparepart Palsu, PB KAMI Berencana BIkin Laporan ke KPK
Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda (PB KAMI) kembali menggelar demonstrasi di depan Gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (3/4). Ketua Umum PB KAMI Sultoni mengatakan pihaknya masih sangat prihatin karena sampai hari ini praktik produksi pelumas atau oli sparepart palsu dengan merk dagang terkenal masih berlangsung dan belum mendapat tindakan tegas dari aparat atau lembaga terkait.
"Kami meminta kepada pihak Kementerian Perdagangan tegas dalam mengawal kasus ini sampai ke akar-akarnya. Kemarin sudah benar Wamendag Jerry Sambuaga telah melakukan sidak dan menutup pabrik oli palsu di Tangerang, tapi yang kami minta itu berkelanjutan. Menurut informasi masyarakat, masih banyak pabrik yang memproduksi oli palsu dalam skala besar," ujar Sultoni dalam keterangan tertulis yang diterima.
Praktik pemalsuan seperti ini seharusnya menjadi konsentrasi dari Kemendag dan kementerian atau lembaga, serta penegak hukum.
Praktik pemalsuan seperti ini, kata Sultoni, seharusnya menjadi konsentrasi dari Kemendag serta penegak hukum.
"Aturan perdagangan tidak boleh memalsukan atau menduplikasi. Harus sesuai UU, produksi oli palsu tersebut melanggar Undang-undang (UU) Konsumen karena tidak melakukan produksi dengan sesuai ketentuan yang berlaku. Pembuat pelumas ilegal telah melanggar Undang-undang (UU) Konsumen Pasal 62, karena tidak melakukan produksi sesuai ketentuan yang berlaku dan akan dikenakan sanksi 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar," katanya.
Sultoni pun mencurigai ada indikasi suap yang dilakukan oknum produsen pelumas sparepart palsu berinisial Y tersebut. Karenanya, ia menambahkan, pihaknya juga berencana melaporkan kasus ini ke KPK.
"Dalam setiap perizinan usaha kan seharusnya Kemendag verifikasi lebih ketat lagi. Kalau izin usaha tanpa pengawasan yang ketat takutnya disalahgunakan oleh oknum yang mengambil keuntungan secara pribadi. Ini ada dugaan indikasi suap-menyuap untuk perihal perizinan usaha, apalagi sekarang banyak sekali pabrik oli palsu yang beroperasi dengan izin yang sah. Contoh yang kemarin Wamendag sidak, itu izin resmi. Ini sudah masuk tindak pidana korupsi," katanya.
"Setelah dari aksi ini kami akan siapkan laporan, lalu kami akan laporankan ke KPK secepatnya. Kami akan terus kawal kasus ini sampai tuntas," tutupnya.
Tag: #curiga #indikasi #suap #kasus #pelumas #sparepart #palsu #kami #berencana #bikin #laporan