

Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono memakai rompi tahanan dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Andhi Pramono, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar dengan dugaan terlibat kasus penerimaan gratifikasi dan tinda pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan bea dan cukai M


Usut TPPU Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono, KPK Sita Lahan Seluas 2.597 m2
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lahan milik mantan kepala kantor bea dan cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono (AP) seluas 2.597 m2. Aset bernilai ekonomis itu berlokasi di Desa Kenten Laut Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan, penyitaan itu dilakukan sebagai upaya menelusuri aliran uang dari perbuatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Andhi Pramono. Jeratan TPPU ini merupakan pengembangan, dari perkara asal yang telah menjerat Andhi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi. "Dalam upaya mengungkap dan menelusuri aliran uang dari tersangka AP yang kemudian digunakan untuk mengaburkan asal usul penerimaannya, tim penyidik kembali menemukan aset bernilai ekonomis lainnya berupa tanah dengan luas 2597 M2 yang terletak di Desa Kenten Laut Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, Sumsel," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (1/4). Tim penyidik memasang plang penyitaan di atas lahan yang berkaitan dengan TPPU itu. KPK memastikan, terus mengusut dan mencari aset-aset lainnya yang diduga dibeli dari uang haram. "Pengumpulan alat bukti serta pencarian aset-aset lainnya masih terus berlanjut dalam upaya melengkapi berkas penyidikan dugaan perkara TPPU tersangka dimaksud," tegas Ali. Sementara dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, Andhi Pramono baru saja divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Andhi Pramono terbukti menerima gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan senilai Rp 58,9 miliar. Jumlah tersebut terdiri atas mata uang rupiah maupun mata uang asing, yakni Rp50.286.275.189,79, kemudian 264,500 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp3.800.871.000,00, serta 409,000 dolar Singapura atau setara dengan Rp4.886.970.000,00. Andhi Pramono divonis 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Andhi Pramono terbukti menerima gratifikasi dan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Editor: Banu Adikara
Tag: #usut #tppu #pejabat #cukai #andhi #pramono #sita #lahan #seluas #2597