Hakim Pertanyakan Perhitungan Auditor BPKB Terkait dugaan Korupsi Timah
Terdakwa Harvey Moeis mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/10/2024). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
15:08
14 November 2024

Hakim Pertanyakan Perhitungan Auditor BPKB Terkait dugaan Korupsi Timah

          - Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mempertanyakan hasil  auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Suaedi, terkait tindakan melawan hukum dalam proses penambangan dan pengolahan bijih timah. Hakim Rianto mendalami soal kemahalan bijih timah per metric ton.   "Yang ahli bacakan ini sudah jadi fakta di persidangan. Maksud pertanyaan saya adalah perhitungan biaya. Karena ahli seorang auditor tentu kita bicara hitung-hitungan," kata Hakim Rianto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (14/11).   "Apakah memang benar angka 3700-2500 USD/metric ton itu kemahalan? Variable apa saja yang digunakan sehingga disimpulkannkemahalan? Tidak perlu membacakan BAP," tanya Hakim Rianto.   Merespons itu, saksi ahli Suaedi menyatakan hal itu dijelaskan dalam hasil audit halaman 33.   Hakim Rianto pun menyatakan, seharusnya hasil audit diperlihatkan dipersidangan dalam bentuk slide. Hakim mengingatkan bahwa persidangan terbuka di muka umum.   Hakim mempertanyakan terkait fakta pencampur antara komponen harga pokok Penjualan (HPP) di Muntok, wilayah Bangka Belitung dengan di Kundur, wilayah Kepri. Sebab, yang dibahas hanya Bangka Belitung.   Selain itu, komponen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebagai komponen penting untuk melihat kesesuaian antara rencana perolehan bijih timah dan biaya dengan realisasinya.   "Apakah RKAB telah benar-benar dilakukan analisis dan verivikasi?" tanya Hakim Rianto.   "Tidak yang mulia," jawab Suaedi.   Dalam kasus ini, Harvey Moeis didakwa atas kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022. Harvey Moeis didakwa terkait posisinya sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT). Harvey Moeis disebut diuntungkan senilai Rp 420 miliar bersama Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim.   Harvey Moeis sebagai perwakilan PT RBT berperan mengkoordinir pengumpulan uang pengamanan dari para perusahan smelter swasta di Bangka Belitung. Perusahaan smelter itu yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa. Perbuatan Harvey Moeis itu sepengetahuan petinggi PT RBT, yakni Suparta selaku direktur utama dan Reza Andiransyah selaku direktur pengembangan usaha.   Masing-masing perusahaan itu menyetor besaran uang pengamanan yang berbeda, dari USD 500 sampai dengan USD 750 untuk setiap ton bijih timah. Uang itu dikumpulkan dalam bentuk seolah-olah corporate social responsibility (CSR) PT RBT.  

  Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.   Selain itu, Harvey Moeis juga didakwa pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  

Editor: Kuswandi

Tag:  #hakim #pertanyakan #perhitungan #auditor #bpkb #terkait #dugaan #korupsi #timah

KOMENTAR