Mabes TNI Sebut Oknum Anggota yang Rekam Video Penyiksaan Terduga KKB Definus Kogoya, Juga Ditahan
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Nugraha Gumilar berbincang dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Kantor Tribun Network, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Pertemuan tersebut dalam rangka silaturahmi dengan media sekaligus bertukar pikiran mengenai pengemasan informasi ke publik. TRIBUNNEWS/NICO MANAFE 
15:01
29 Maret 2024

Mabes TNI Sebut Oknum Anggota yang Rekam Video Penyiksaan Terduga KKB Definus Kogoya, Juga Ditahan

- Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Nugraha Gumilar mengungkapkan tidak semua dari 13 oknum TNI yang telah ditahan dalam kasus dugaan penyiksaan terduga anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua, Definus Kogoya, melakukan kekerasan.

Gumilar mengatakan dari 13 orang oknum anggota Yonif 300 Braja Wijaya yang ditahan itu terdapat juga oknum anggota yang merekam dan menyebarkan video.

Ia menjelaskan tingkat hukuman yang nantinya akan dijatuhkan kepada mereka juga tergantung dari peran mereka masing-masing dalam kejadian tersebut.

"Enggak (semua lakukan kekerasan), itu ada yang ngirim video, ada yang ngerekam. Jadi level kesalahannya nggak sama," kata Gumilar di Lanud Halim Perdanakusumah Jakarta pada Jumat (29/3/2024).

Gumilar mengatakan dalam proses hukum yang diterapkan pihak TNI terhadap 13 oknum anggotanya tersebut pihaknya tetap menerapkan asas praduga tak bersalah.

Selain itu, kata dia, ia mengatakan hak-hak mereka yang terkait hukum juga tetap dilindungi.

"Asas praduga tak bersalah kita terapkan, kita pun ingin juga melindungi hak-hak (terkait hukum) mereka, tidak serta merta menyalahkan," kata Gumilar.

Dalam konferensi pers tersebut tampak hadir empat orang Jenderal Bintang dua dan dua orang Jenderal Bintang satu TNI.

Mereka antara lain Kapuspen TNI Mayjen TNI Nugraha Gumilar, Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan, Kababinkum TNI Mayjen TNI Kresno Buntoro, Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Kadispenad Brigjen TNI Kristomei Sianturi, dan Dansatidik Puspomad Brigjen TNI Muhammad Yusrif Guntur.

KSAD dan Pangdam Minta Maaf Ke Masyarakat

Diberitakan sebelumnya Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak meminta maaf kepada masyarakat atas video penyiksaan terhadap terduga anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Definus Kogoya yang diduga dilakukan oleh oknum prajurit Yonif 300 Braja Wijaya yang beredar beberapa hari lalu.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan hal tersebut akan menjadi bahan evaluasi di jajaran TNI AD untuk terus melakukan pengawasan kepada prajurit-prajurit yang bertugas di lapangan.

Hal tersebut disampaikan Kirstomei saat konferensi pers di Subden Denma Mabes TNI di Jakarta Pusat pada Senin (25/3/2024).

"Bapak KSAD dalam hal ini pimpinan TNI AD menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan atas terjadinya tindak kekerasan ini yang dilakukan oleh prajurit TNI dari Yonif 300/Raider," kata dia.

"Dan ini akan kami jadikan sebagai bahan intropeksi dan evaluasi ke dalam. Bahwa kami harus terus melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap prajurit-prajurit TNI AD yang bertugas di lapangan. Ini akan kami jadikan bahan intropeksi diri," sambung dia.

KSAD, kata dia, juga telah memerintahkan dalam Polisi Militer TNI Angkatan Darat dibantu Pomdam III/Siliwangi untuk melakukan investigasi.

Investigasi tersebut, lanjut dia, digelar untuk mengetahui keterkaitan oknum-oknum prajurit TNI yang terlibat secara langsung dalam tindakan kekerasan tersebut.

Saat ini, kata Kristomei, proses penyelidikan masih terus berlangsung.

Sebanyak 42 prajurit TNI, kata dia, juga telah menjalani pemeriksaan dan 13 orang di antaranya terindikasi melakukan tindakan kekerasan.

Dari 13 orang tersebut, kata dia, sebanyak tiga di antaranya berpangkat Bintara dan 10 lainnya berpangkat Tamtama.

"Dan untuk itu dari Pangdam Cenderawasih sendiri sudah mengeluarkan surat perintah penahanan sementara dan nanti Oknum Prajurit TNI dari Yonif 300 raider sendiri ini akan ditahan di fasilitas tahanan militer maximum security yang ada di Pomdam III/Siliwangi," kata dia.

"Kemudian ke-13 orang ini nanti akan (sudah) ditetapkan sebagai tersangka," sambung dia.

Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan juga turut meminta maaf kepada seluruh masyarakat Papua atas kejadian tersebut.

Izak memastikan pihaknya akan melakukan langkah-langkah sesuai kearifan lokal di Papua.

"Saya sebagai Pangdam XVII Cenderawasih, atas nama TNI, TNI Angkatan Darat mengakui bahwa perbuatan ini tidak dibenarkan. Perbuatan ini melanggar hukum. Perbuatan ini mencoreng nama baik TNI. Perbuatan ini mencoreng upaya-upaya penanganan konflik di Papua," kata dia.

"Saya minta maaf kepada seluruh masyarakat Papua," sambung Izak.

Izak juga menyatakan pihaknya akan terus bekerja agar kejadian-kejadian seperti ini tidak terulang lagi di masa-masa mendatang.

"Kami akan meningkatkan terus pengawasan-pengawasan kepada Satgas-Satgas yang melaksanakan tugas di daerah Papua," kata dia.

Komnas HAM Juga Selidiki

Komnas HAM RI juga menyelidiki video viral yang diduga penyiksaan terhadap warga di Papua.

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Atnike Nova Sigiro mengatakan pihaknya sudah memperoleh informasi soal video dugaan penyiksaan yang viral di sejumlah media sosial tersebut.

Berdasarkan informasi awal yang dikumpulkan Komnas HAM, kata Atnike, peristiwa tersebut diduga terjadi di Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah. 

"Komnas HAM menyesalkan terjadinya peristiwa tersebut karena menambah rentetan korban kekerasan akibat konflik di Papua yang diduga merupakan penyiksaan oleh aparat," kata dia dalam keterangan pers Komnas HAM RI pada Jumat (22/3/2024).

"Komnas HAM berharap agar pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan proses penegakan hukum yang transparan dan adil terhadap kasus tersebut," sambung Atnike.

Komnas HAM, lanjut dia, terus mendorong agar pemerintah memperbaiki strategi pendekatan 
keamanan di Papua agar dapat meredam intensitas kekerasan dan untuk menghindari jatuhnya korban. 

Namun, kata dia, Komnas HAM juga menegaskan kembali bahwa penggunaan kekerasan dalam gerakan politik tidak dapat dibenarkan.

Untuk itu, kata Atnike, Komnas HAM meminta semua pihak agar menahan diri untuk mencegah eskalasi konflik di Papua.

"Terkait kasus ini, Komnas HAM akan melakukan pemantauan untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap atas peristiwa tersebut sebagaimana kewenangan yang dimiliki oleh Komnas HAM," sambung dia.

Editor: Wahyu Aji

Tag:  #mabes #sebut #oknum #anggota #yang #rekam #video #penyiksaan #terduga #definus #kogoya #juga #ditahan

KOMENTAR