UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Masih Dipilih Langsung Warganya dan Tetap Menjabat 5 Tahun
Dengan disahkannya UU itu maka dalam waktu dekat, Jakarta sudah tidak lagi menjadi pusat pemerintahan melainkan akan menjadi pusat perekonomian, bisnis hingga kota global.
Perihal dengan pemimpin DKJ ini, tertulis dalam UU tentang DKJ yang baru disahkan, Kamis (28/3/2024) tadi, kalau penetapan pemimpin DKJ yakni Gubernur dan Wakil Gubernur masih dipilih oleh rakyat melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Aturan itu tertuang dalam Pasal 10 Bagian Ketiga UU tentang DKJ.
"Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah," bunyi pasal 10 ayat (1) UU tersebut.
Kemudian pada ayat (2) pasal 10 itu, tertuang kalau pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen (lima puluh persen) dalam Pilkada ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
Kemudian pada ayat (3), diatur perihal adanya pelaksana Pilkada dua putaran sebagaimana aturan dalam UU Pemilu..
"Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama," bunyi ketentuan tersebut.
Sementara di ayat ke-4 Pasal 10 UU DKJ tersebut diatur perihal masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ.
Secara garis besar, ketentuan dalam beleid ini tidak berbeda dengan peraturan sebelumnya yang dimana Jakarta masih berstatus sebagai Ibukota.
Pada poin ini, masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ tetap lima tahun terhitung sejak dilantik.
"Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan," bunyi ayat (4) pasal 10 UU DKJ tersebut.
Poin terakhir dalam pasal 10 ini tertuang terkait dengan landasan digelarnya Pilkada atau Pilgub di DKJ.
Dimana, seluruh proses tahapan tersebut dilaksanakan menurut persyaratan dan tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU).
Pengesahan itu diambil pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani. Di meja pimpinan, Puan didampingi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk F Paulus, dan Rachmat Gobel.
Awalnya, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU DKJ.
Dia menyebut, RUU DKJ ini terdiri dari 12 bab 73 pasal. Ada pun, pada pengambilan keputusan Pembicaraan Tingkat I, delapan fraksi menyatakan setuju RUU DKJ disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna.
Sementara itu, satu fraksi yakni PKS menolak pengesahan RUU DKJ menjadi Undang-Undang.
"Delapan fraksi menyatakan setuju yakni PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN dan PPP untuk diteruskan ke tahap pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna untuk ditetapkan menjadi Undang-Undang. Sementara satu fraksi yakni fraksi PKS menyatakan menolak," ujar Supratman.
Setelah itu, rapat paripurna diwarnai interupsi dari anggota fraksi PKS yang menolak pengesahan RUU DKJ.
Dua anggota fraksi PKS yaitu Hermanto dan Ansory Siregar menyampaikan penolakan fraksinya terhadap RUU DKJ.
Setelah itu, Puan melanjutkan jalannya rapat paripurna dan meminta persetujuan pengesahan RUU DKJ menjadi Undang-Undang.
"Kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU Daerah Khusus Jakarta dapat disahkan menjadi Undang-undang apakah dapat disetujui?" tanya Puan.
"Setuju," jawab anggota dewan.
Tag: #disahkan #gubernur #jakarta #masih #dipilih #langsung #warganya #tetap #menjabat #tahun