43
Delapan dari 15 terdakwa menjalani sidang perdana perkara dugaan pungutan liar (Pungli) dalam lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/8/2024). (Fedrik Tarigan/ Jawa Pos)
11:40
12 November 2024
Eks Pegawai Rutan KPK Akui Terima Uang Pungli Rp 70 Juta dari Bupati Banggai Zainal Mus
- Terdakwa kasus pemungutan liar (pungli) rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muhammad Ridwan mengaku dirinya pernah menerima uang hasil pungli sebanyak Rp 70 juta. Menurutnya, uang pungli itu diterima di masjid Rutan KPK. Diketahui, Ridwan merupakan 'lurah' dalam kasus pungli di Rutan KPK. Ia memiliki tugas untuk mengumpulkan jatah pungli bulanan dari para tahanan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Ridwan menjelaskan bahwa uang Rp 70 juta diserahkan dalam bentuk tunai atau cash. Uang itu diberikan di masjid rutan KPK atau tenda kunjungan. "Cash Rp 60-70 juta?" tanya jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Senin (11/11). "Betul Pak," jawab Ridwan. "Cash diserahkan di mana itu?" cecar jaksa. "Di masjid bisa, Pak. Di tenda kan di Guntur ada tenda tempat kunjungan atau di masjid seperti itu Pak," timpal Ridwan. Ia menekankan, setoran uang hasil pungli di masjid itu menjadi hal yang biasa. Ia mengaku, uang yang diterimanya itu merupakan hasil 'korting', istilah untuk tahanan yang bertugas mengumpulkan uang dari semua tahanan untuk diserahkan ke 'lurah'. "Memang sudah sebelum-sebelumnya seperti itu Pak Jaksa di situ," ungkap Ridwan. "Di mana diserahkan?" tanya jaksa. "Di dalam lingkungan Rutan masih, Pak," ucap Ridwan. Lebih lanjut, Ridwan juga menyebut bahwa uang sebanyak Rp 70 juta didapatkan dari mantan Bupati Kepulauan Banggai, Zainal Mus selaku korting. Ia pun mengaku, dirinya sudah menjadi seorang lurah sejak tahun 2019. "Zainal Mus (Mantan Bupati Kepulauan Banggai) yang menyerahkan secara cash Rp 60-70 juta itu?" tanya jaksa. "Betul, Pak," ucap Ridwan. "Itu yang November 2019 ya?" tanya jaksa. "Iya, November, Desember, Pak," pungkas Ridwan. Dalam kasus pungli di Rutan KPK, sebanyak 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun, 15 pihak yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, Achmad Fauzi, Kepala Rutan Cabang KPK; Hengki, pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai petugas cabang rutan KPK periode 2018-2022; Deden Rochendi, PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018; Sopian Hadi, PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan. Selanjutnya, Ristanta PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021; Ari Rahman Hakim, PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK; Agung Nugroho, PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK; Eri Angga Permana, PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022. Muhammad Ridwan, Petugas Cabang Rutan KPK; Suharlan, Petugas Cabang Rutan KPK; Ramadhan Ubaidillah A, Petugas Cabang Rutan KPK; Mahdi Aris, Petugas Cabang Rutan KPK; Wardoyo, Petugas Cabang; Rutan KPK; Muhammad Abduh, Petugas Cabang Rutan KPK; Ricky Rachmawanto, Petugas Cabang Rutan KPK. Sementara, 93 pegawai juga telah dijatuhi sanksi etik berat di Dewan Pengawas KPK. Bahkan, 66 pegawai yang terlibat juga telah dipecat KPK. Pungli di Rutan KPK itu terjadi untuk memberikan fasilitas terhadap para penghuni rutan, yang merupakan tersangka korupsi. Modus yang dilakukan terhadap para tahanan di antaranya, memberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan handphone dan powerbank, hingga informasi sidak. Sedangkan bagi para tahanan yang tidak atau terlambat menyetor diberikan perlakuan yang tidak nyaman diantaranya kamar tahanan dikunci dari luar, pelarangan dan pengurangan jatah olahraga dan mendapat tugas jatah jaga dan piket kebersihan yang lebih banyak. Besaran uang untuk mendapatkan layanan-layanan tersebut bervariasi dan dipatok mulai dari Rp 300 ribu sampai dengan Rp 20 juta yang kemudian disetorkan secara tunai maupun melalui rekening bank penampung dan dikendalikan oleh Lurah dan Korting. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Editor: Kuswandi
Tag: #pegawai #rutan #akui #terima #uang #pungli #juta #dari #bupati #banggai #zainal