Eks Kadis ESDM Babel Mengaku Tertekan Diperintah Gubernur Prioritaskan RKAB Tertentu di Kasus Timah
Eks Kadis ESDM Bangka Belitung Suranti Wibowo saat jalani Sidang lanjutan kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/11/2024) 
00:02
12 November 2024

Eks Kadis ESDM Babel Mengaku Tertekan Diperintah Gubernur Prioritaskan RKAB Tertentu di Kasus Timah

- Eks Gubernur Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Rosman disebut memerintahkan Kepala Dinas ESDM Babel periode 2016-2019 Suranto Wibowo untuk memproses Rancangan Kerja sama Anggaran dan Biaya (RKAB) perusahaan tertentu di kasus korupsi timah.

Atas arahan itu Suranto pun mengaku tertekan ketika harus melaksanakan arahan dari mantan atasannya tersebut.

Suranto sendiri merupakan satu terdakwa dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah bersama dua terdakwa lainnya yang juga eks Kadis ESDM Babel yakni Amir Syahbana dan Rusbani Alias Bani.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (11/11/2024), Suranto menjadi saksi untuk terdakwa Amir Syahbana dan Rusbani Alias Bani.

Fakta terungkap saat Hakim Anggota Rios Rahmanto menegaskan pernyataan Suranto sebelumnya yang menyebut ada titipan dari Erzaldi terkait RKAB beberapa perusahaan di tahun 2018.

"Menegaskan pernyataan saksi tadi mengenai RKAB tahun 2018 ada beberapa perusahaan di prioritaskan RKAB-nya. Saya minta penegasan, diminta prioritaskan atau disetujui?" tanya Hakim.

Suranto pun mengatakan bahwa Erzaldi meminta agar pihaknya memprioritaskan untuk memproses RKAB yang diajukan beberapa perusahaan.


Akan tetapi dalam kesaksiannya, Suranto tak menyebut detail perusahaan mana yang diminta diprioritaskan oleh Ersaldi kala itu.

"Di prioritaskan ini dulu, ini dulu, ini dulu," kata Suranto.

"Artinya ini dulu tuh 'udah dikabulkan' gitu?" tanya Hakim.

"Ndak pak, jadi nilai produksinya juga diprioritaskan cuma kita lakukan proses evaluasi dulu prosesnya seperti itu, gitu," jawab Suranto.

Atas arahan itu, Suranto mengklaim jika dalam RKAB yang diajukan terdapat hal tak memenuhi syarat pihaknya tetap melakukan evaluasi.

Namun, pada akhirnya jajarannya tetap mengatur proses persyaratan RKAB itu sesuai arahan yang diberikan Gubernur.

"Artinya kalau tidak memenuhi syarat apakah saksi bisa tidak mengabulkan?" tanya Hakim.

"Kita tetap coba evaluasi kita lakukan evaluasi, syarat-syaratnya coba kita penuhi kemudian kita atur prosesnya," ucap Suranto.

Suranto mengaku lupa saat ditanya Hakim soal perusahaan yang diprioritaskan pengurusan RKAB adalah 5 smleter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah Tbk.

"Lupa saya pak," ujar Suranto.

Suranto pun menyebut arahan itu baru ada sejak Ersaldi menjabat sebagai Gubernur atau tepatnya di tahun 2017.

Sebelum Ersaldi menjabat, kata dia, tidak pernah ada arahan untuk memprioritaskan terhadap RKAB yang diajukan suatu perusahaan.

"Itu yang dimintakan Gubernur setiap tahun seperti itu ya?" tanya Hakim.

"Baru tahun itu pak 2017-2018," kata Suranto.

"Oh tahun itu aja, sebelumnya tidak ada?" tanya Hakim.

"Belum ada Pak. Karena perubahan pemerintahan, dulu kan Pak Rustam (Effendi), ini Gubernur baru," jelasnya.

"Oh 2017 Pak Erzaldi, sejak Pak Erzaldi seperti itu?" tanya Hakim.

"Iya seperti itu," kata Suranto.

Setelah itu Hakim coba mendalami seperti apa Suranto menafsirkan arahan yang diberikan Erzaldi perihal prioritaskan pengajuan RKAB tersebut.

Suranto menilai bahwa arahan Erzaldi itu dirinya maknai jika dalam pelaksanaan proses pemeriksaan RKAB itu belum ada persetujuan, maka hal itu tak akan disetujui.

"Ya jangan melakukan persetujuan sebelum ada izin dari dia," jawab Suranto.

Imbas perintah ini Suranto pun mengaku tertekan ketika harus mengikuti arahan dari mantan atasannya tersebut.

Hanya saja terkait persoalan teknis, Suranto menyebut bahwa pihaknya tetap berupaya melaksanakan proses pemeriksaan RKAB itu secara profesional.

"Secara teknis kami mencoba profesional kalau nanti alpa juga kita tidak terburu-buru. Cuma ini perintah evaluasi saja ini, ini pernah kita lakukan," kata Suranto.

"Kalau secara psikis?" tanya Hakim.

"Psikis, tertekan," jawab Suranto.

Mendengar pernyataan itu, Hakim Rios pun meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Erzaldi Rosman untuk jadi saksi di persidangan.

Hanya saja kala itu Jaksa terpantau hanya terdiam dan belum memberikan respons apapun.

Sebagai informasi, dalam dakwaan JPU terhadap para terdakwa, terungkap bahwa mereka melakukan korupsi bersama 21 pihak lainnya.

Pihak-pihak tersebut di antaranya Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Aryono; Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani; Plt Kepala Dinas ESDM pada Provinsi Bangka Belitung periode Januari 2020 sampai Juli 2020, Supiaanto; Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah, Alwin Albar (ALW); Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim (HLN); Perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), Hendry Lie; Owner PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Hendry Lie (HL); Marketing PT TIN, Fandy Lingga (FL); M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah periode 2016 hinggga 2021; Emil Emindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 sampai 2018; Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP; Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku Eks Komisaris CV VIP; Gunawan (MBG) selaku Direktur Utama PT SIP; Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP; Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS; Rosaina (RL) selaku General Manager PT TIN; Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT; Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT; Tamron alian Aon sebagai pemilik CV VIP; dan Achmad Albani (AA) selaku manajer Operasional CV VIP.

Mereka diduga saling berkongkalikong terkait penambangan timah ilegal di Bangka Belitung dalam kurun waktu 2015 sampai 2022.

Akibatnya, negara merugi hingga Rp 300 triliun berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024.


Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

Editor: Adi Suhendi

Tag:  #kadis #esdm #babel #mengaku #tertekan #diperintah #gubernur #prioritaskan #rkab #tertentu #kasus #timah

KOMENTAR