Soal Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin, Yusril: Banyak Narasi dan Asumsi yang Mudah Dipatahkan
Pakar politik tata negara Yusril Ihza Mahendra usai diskusi Menakar Pilpres Pascaputusan MK di Jakarta, Selasa (17/10/2023). (ANTARA/Mario Sofia Nasution)
12:40
27 Maret 2024

Soal Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin, Yusril: Banyak Narasi dan Asumsi yang Mudah Dipatahkan

  - Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengaku tak khawatir untuk menjawab dan mematahkan argumentasi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa pilpres 2024 yang disampaikan pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di dalam sidang pendahuluan, Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/3).   Menurut Yusril, isi gugatan atau permohonan Anies-Muhaimin hanya berupa narasi, asumsi dan hipotesa, bukan bukti atau fakta terkait hasil pilpres 2024. "Kami sudah menyimak pidato pengantar dari Pak Anies Baswedan sebagai pemohon dan juga kami menyimak penyampaian permohonan yang berapi-api disampaikan oleh Pak Yusuf Amir, dan oleh Pak Bambang Wijayanto (kuasa hukum). Intinya kami menilai bahwa permohonan ini banyak narasi, asumsi, hipotesa, daripada menyampaikan bukti," kata Yusril di gedung MK.   Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menegaskan, narasi dan asumsi bukanlah bukti terhadap dugaan kecurangan pemilu 2024. Karena itu, apa yang disampaikan kubu Anies-Muhaimin harus dibuktikan lagi.   "Begitu juga patut diduga dan sebagainya yang disampaikan tadi sesuatu yang memang harus dibuktikan, lebih banyak opini yang dibangun, narasi yang dibangun, daripada fakta-fakta, bukti-bukti, yang diungkapkan di persidangan ini," tegas Yusril.   Oleh karena itu, Yusril memastikan pihaknya tidak terlalu sulit untuk menjawab dan mematahkan argumentasi dari kubu Anies-Muhaimin. Tim Pembela Prabowo-Gibran, akan menyiapkan dan mematangkan jawaban atas isu gugatan tersebut yang akan diserahkan pada Kamis (28/3) besok.   "Secara umum tidak ada sesuatu yang sulit bagi kami untuk menjawab atau menanggapi permohonan itu, oleh karena yang saya katakan tadi, lebih banyak merupakan narasi, dugaan, patut diduga, dan sebagainya, bukan sesuatu yang merupakan fakta yang harus diungkapkan di persidangan," pungkas Yusril.

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #soal #gugatan #sengketa #pilpres #anies #muhaimin #yusril #banyak #narasi #asumsi #yang #mudah #dipatahkan

KOMENTAR