Selain Cuti Tahunan, PNS Berhak Mendapatkan Cuti Besar, Simak Ketentuannya
Ilustrasi CPNS - Selain Cuti Tahunan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) berhak mendapatkan Cuti Besar, simak inilah ketentuannya. Cuti besar menjadi salah satu contoh jenis cuti PNS yang tidak dapat beriringan penggunaannya dengan jenis cuti lainnya sesuai syarat ketentuan yang diatur. 
21:37
11 November 2024

Selain Cuti Tahunan, PNS Berhak Mendapatkan Cuti Besar, Simak Ketentuannya

- Berikut inilah ketentuan terkait aturan cuti besar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Cuti besar menjadi salah satu contoh jenis cuti PNS yang tidak dapat beriringan penggunaannya dengan jenis cuti lainnya sesuai syarat ketentuan yang diatur.

Informasi tersebut disampaikan BKN lewat unggahan di Instagram resmi @bkngoidofficial pada Senin (11/11/2024).

Sebagaimana diketahui, aturan cuti PNS diatur dalam Peraturan BKN 24/2017 Jo. Peraturan BKN 7/2021.

Ketentuan terkait aturan Cuti Besar bagi PNS, sebagai berikut:

  1. PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus berhak atas cuti besar paling lama 3 (tiga) bulan.
  2. PNS yang menggunakan hak atas cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan.
  3. PNS yang telah menggunakan hak atas cuti tahunan pada tahun yang bersangkutan maka hak atas cuti besar yang bersangkutan diberikan dengan memperhitungkan hak atas cuti tahunan yang telah digunakan.
  4. PNS yang menggunakan hak atas cuti besar dan masih mempunyai sisa hak atas cuti tahunan tahun sebelumnya maka dapat menggunakan sisa hak atas cuti tahunan tersebut.
  5. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dikecualikan bagi PNS yang masa kerjanya belum 5 (lima) tahun untuk kepentingan agama, yaitu menunaikan ibadah haji pertama kali dengan melampirkan jadwal keberangkatan/kelompok terbang (kloter) yang dikeluarkan oleh instansi yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan haji.
  6. Untuk menggunakan hak atas cuti besar sebagaimana dimaksud pada angka 1, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti.
  7. Berdasarkan permintaan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 6, Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti memberikan cuti besar kepada PNS yang bersangkutan.
  8. Permintaan dan pemberian cuti besar sebagaimana dimaksud pada angka 6 dan angka 7 dibuat menurut contoh dengan menggunakan formulir sebagaimana yang telah disediakan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
  9. Hak cuti besar dapat ditangguhkan penggunaannya oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti untuk paling lama I (satu) tahun apabila terdapat kepentingan dinas mendesak, kecuali untuk kepentingan agama.
  10. PNS yang menggunakan cuti besar kurang dari 3 (tiga) bulan, maka sisa cuti besar yang menjadi haknya hapus.
  11. Selama menggunakan hak atas cuti besar, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS.
  12. Penghasilan sebagaimana dimaksud, terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.

Informasi selengkapnya klik di sini.

(Tribunnews.com/Latifah)


Editor: Garudea Prabawati

Tag:  #selain #cuti #tahunan #berhak #mendapatkan #cuti #besar #simak #ketentuannya

KOMENTAR