Uji Materi ke MK, Alexander Marwata Sebut Pasal 36 dan 37 Bisa Dijadikan Alat Kriminalisasi Insan KPK
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)
11:16
8 November 2024

Uji Materi ke MK, Alexander Marwata Sebut Pasal 36 dan 37 Bisa Dijadikan Alat Kriminalisasi Insan KPK

  - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata angkat bicara terkait alasan dirinya mengajukan judicial review atau uji materi Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Alex beralasan, dirinya menggugat dua pasal itu ke Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran, khawatir dijadikan alat untuk kriminalisasi.   "Apa urgensinya? Pasal itu bagi kami (pimpinan dan pegawai) bisa dijadikan alat untuk mengkriminalisasi pimpinan dan pegawai KPK," kata Alex dikonfirmasi, Jumat (8/11).   Alex menyebut, bunyi Pasal 36 dan Pasal 37 UU KPK tidak jelas. Ketidakjelasan itu menimbulkan penafsiran yang berbeda dengan perumus Undang-Undang.  

 

  Adapun, bunyi Pasal 36 itu menyebutkan Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun.   "Kalau dengan tersangka sudah jelas perkara sudah ditahap penyidikan dan tersangka sudah ada. Tapi pihak lain itu siapa? batasan perkara itu di tahap apa? Dengan alasan apa pun itu apa maknanya? Kalau tidak ada penjelasannya bisa jadi penerapannya pun akan semau-maunya penegak hukum," tegas Alex.   Alex menegaskan, meski tidak ada hal penting yang dibahas. Mestinya perumus Undang-Undang menjelaskan dalam hal apa pertemuan maupun komunikasi itu dilarang. Ia menekankan, Pasal itu harus menjelaskan, seperti dikhawatirkan mengakibatkan terjadinya konflik kepentingan atau terhambatnya penanganan perkara korupsi yang sedang ditangani KPK.    "Inti Pasal 36 dan 37 kan di situ, untuk menjaga insan KPK terhindar dari konflik kepentingan dan terganggunya penanganan perkara korupsi. Kalau pertemuan atau komunikasi tidak mengganggu integritas insan KPK dan perkara yang ditangani juga lancar tanpa gangguan maupun hambatan, apa layak dijatuhi sanksi etik, alih-alih dipidanakan?," cetus Alex.   "Saya kira hanya aparat penegak hukum yang tidak memahami esensi dari Pasal 36 dan 37 saja yang menganggap setiap hubungan atau komunikasi dengan setiap orang yang berurusan dengan KPK merupakan perbuatan pidana," ucap Alex.   Sebagaimana diketahui, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menggugat Pasal 36 huruf (a) UU KPK. Gugatan itu dilayangkan Alexander Marwata ke MK, pada Senin (4/11).   Dalam permohonan itu, Alexander Marwata menyatakan terdapat kerugian lantaran tidak memberikan kepastian hukum dalam norma Pasal 36 huruf a, telah menyebabkan peristiwa bertemunya pemohon dengan seseorang yang secara sengaja menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi dan diterima secara resmi di kantor dengan disertai staf yang membidanginya pertemuan dilakukan sebagai pemenuhan tugas dan kewenangan pemohon.   "Pimpinan KPK bertindak dalam tugas jabatannya. Pertemuan tersebut selanjutnya oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya dilakukan proses penyelidikan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 36 huruf a ini (Bukti P-22). Hal ini menunjukkan secara nyata akibat Ketidakjelasan Batasan atau kategori larangan hubungan dengan alasan apapun pada pasal a quo telah menyebabkan Pemohon 1 harus menjadi terlapor atas dugaan tindak pidana," bunyi permohonan uji materi.   Karena itu, Alex menyatakan dalam permohonannya Pasal 36 huruf tersebut tidak memberikan kepastian hukum. Padahal, niat pertemuan itu hanya sebatas menerima laporan dugaan korupsi.   "Dengan demikian sangat jelas para Pemohon yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua KPK maupun pegawai KPK lainnya terugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum dalam mengemban tugas dan tanggung jawabnya sesuai Perintah Undang-Undang sebagai Pimpinan KPK yang bebas dari rasa cemas dan was-was jika suatu saat karena kepatuhan dan ketaatan menjalankan tugas tanggungjawab yang berinteraksi maupun berhubungan dengan masyarakat dapat saja dipidana," urai permohonan uji materi Alexander Marwata.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah

Tag:  #materi #alexander #marwata #sebut #pasal #bisa #dijadikan #alat #kriminalisasi #insan

KOMENTAR