ART Indonesia Jalani Sidang Akibat Lalai Jaga Anak Majikan di Singapura
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Judha Nugraha. 
19:17
7 November 2024

ART Indonesia Jalani Sidang Akibat Lalai Jaga Anak Majikan di Singapura

- Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia melalui Kedutaan Besar RI (KBRI) Singapura tengah mencari informasi lebih soal kasus yang menimpa seorang warga negara Indonesia (WNI) atas nama Lilyana Eva (32).

Lilyana Eva berurusan dengan hukum dan didakwa melakukan kelalaian yang mengakibatkan seorang gadis inisial ZMO berusia 4 tahun meninggal dunia karena tertabrak mobil di kawasan River Valley, Singapura.

Dalam kasus ini, Lilyana menjalani sidang di pengadilan setempat pada Rabu (6/11/2024). 

Lilyana yang bekerja sebagai asisten rumah tangga dinilai gagal memastikan keselamatan ZMO ketika menyeberang jalan di persimpangan yang tak memiliki rambu-rambu.

Kejadian itu terjadi pada 23 Januari 2024 pukul 17.00 waktu setempat.

“KBRI Singapura telah memantau dan sedang mencari informasi lebih dalam mengenai pemberitaan kasus WNI/PMI atas nama Lilyana Eva yang dituduh melakukan tindakan abai yang menyebabkan seorang anak atas nama Z (4 tahun) meninggal dunia pada 23 Januari 2024,” kata Direktur Perlindungan WNI (PWNI) Kemlu RI Judha Nugraha kepada wartawan, Kamis (7/11/2024).

Saat ini Lilyana yang merupakan seorang pekerja migran Indonesia (PMI) mendekam di Changi Prison atau penjara Changi, Singapura dalam rangka menunggu persidangan.


Kemlu RI mengatakan kasus Lilyana ini belum pernah dilaporkan secara resmi oleh otoritas kepolisian Singapura (SPF) kepada KBRI Singapura

KBRI Singapura masih mendalami kasus Lilyana, seraya meminta akses konsuler kepada Lilyana dan mengupayakan pendampingan hukum serta bantuan penerjemah selama menjalani persidangan yang dijadwalkan digelar pada 13 November mendatang.

“Hingga saat ini, Pihak Otoritas Kepolisian Singapura (SPF) belum pernah memberitahukan secara resmi terkait kasus Lilyana kepada KBRI Singapura. KBRI Singapura akan mencari informasi lebih dalam terkait kasus ini ke SPF, meminta akses konsuler untuk bertemu Lilyana dan memberikan pendampingan hukum,” ungkap Judha.

Dikutip dari Channel News Asia, berdasarkan dokumen pengadilan, Lilyana dituduh lalai menjaga ZMO (4) saat menyeberang di persimpangan yang tak memiliki rambu-rambu.

Ketika menyeberang, Lilyana tidak memegang ZMO hingga membuat anak usia 4 tahun itu tertabrak mobil dan meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Singapura.

Kasus ini ditemukan oleh pengadilan koroner pada Juli 2024.

Berdasarkan investigasi kepolisian Singapura, mobil yang dikemudikan seorang wanita WN Australia berusia 40 tahun, tidak melaju dengan kecepatan tinggi.

ZMO muncul tiba-tiba yang terlihat dalam rekaman kamera dasbor mobil.

Tinggi ZMO yang hanya 100 cm menjadi alasan pengemudi tidak melihatnya.

Pejabat pengadilan, Eddy Tham mengatakan insiden tersebut adalah kecelakaan lalu lintas jalan yang menjadi pengingat bagi pengasuh anak kecil atas pentingnya memegang tangan anak kecil ketika menyeberang jalan.

Ia menyebut anak kecil tidak memiliki rasa tajam tentang bahaya jalan dan cenderung membuat gerakan cepat.

Kasus ini juga menunjukan bahwa anak kecil tidak melulu bisa dilihat oleh pengemudi kendaraan karena fisik mereka yang kecil.

Hukum Singapura menyatakan kelalaian seseorang yang mengakibatkan luka berat pada seorang lainnya disanksi pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda mencapai 10 ribu dolar Singapura.

Editor: Adi Suhendi

Tag:  #indonesia #jalani #sidang #akibat #lalai #jaga #anak #majikan #singapura

KOMENTAR