Layanan Baru di KUA Murni untuk Administrasi, Contohnya Pencatatan Nikah
– Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya menyampaikan rencana pelayanan pencatatan nikah semua agama di KUA ke Komisi VIII DPR. Menag Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa wacana tersebut murni urusan administrasi pencatatan sipil. Bukan isu agama, apalagi lebih jauh dianggap mencampuradukkan akidah.
Yaqut mengatakan bahwa pencatatan nikah semua agama itu bagian dari revitalisasi KUA. Yaitu, menghadirkan layanan keagamaan inklusif di KUA. "Tidak mengurangi peran lembaga keagamaan atau tempat ibadah," jelas Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta kemarin (18/3).
Jadi, lanjut dia, selama ini umat Kristen melangsungkan pernikahan di gereja, tetap dilaksanakan di gereja. Begitu pun dengan umat agama lainnya, yang selama ini melakukan pernikahan di tempat ibadah masing-masing. Yaqut menegaskan, di dalam aturan terbaru tersebut Kemenag hanya ingin memberikan kemudahan layanan administrasi pencatatan nikah untuk semua umat beragama di KUA.
Sebab, selama ini untuk umat selain agama Islam, pencatatan nikah dilakukan di kantor dinas dukcapil yang hanya ada di pusat kabupaten atau kota. Sementara lokasi KUA tersebar di tingkat kecamatan. Yaqut menyebutkan bahwa jumlah KUA sebanyak 5.628 unit. Sementara jumlah kantor dinas dukcapil diperkirakan hanya sekitar 10 persen dari jumlah KUA. (wan/c17/ttg)
Tag: #layanan #baru #murni #untuk #administrasi #contohnya #pencatatan #nikah