TNI-Polri Bakal Isi Jabatan Eselon I ASN, Wapres RI: Harus Ada Batasan
Aturan itu saat ini sedang digodok dengan adanya revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang ASN.
Menyikapi adanya kemungkinan tersebut, Ma'ruf Amin menilai tidak masalah jika TNI-Polri menempati posisi sipil asalkan kata dia, ada batasan-batasan yang mengatur.
"Bahwa itu memang di jabatan-jabatan sipil itu juga diperlukan adanya pihak-pihak dari kalangan TNI-POLRI itu juga sangat diperlukan, karena itu kemudian perlu ditampung di dalam perencanaan Sehingga kemungkinan itu bisa diisi tetapi tentu dengan batasan-batasan," kata Wapres Ma'ruf Amin saat ditemui awak media di Gedung Daerah Kepulauan Riau, Jumat (15/3/2024).
Bahkan kata Wapres Ma'ruf, bukan tidak mungkin juga nantinya ada jabatan di institusi TNI-Polri yang disiapkan untuk sipil.
Pasalnya menurut Ma'ruf Amin, tidak semua bagian teknis yang bisa dipegang oleh prajurit TNI-Polri dan juga bagian lain yang tidak bisa dipegang sipil untuk lingkup kerja ASN.
"Bahkan sebaliknya juga di kalangan TNI juga dimungkinkan ASN masuk di dalam bidang-bidang yang tidak mungkin diisi oleh dari pihak TNI, atau POLRI," kata dia.
"Jadi ada jabatan-jabatan tertentu yang sifatnya memang tidak mungkin tenaga yang disiapkan oleh TNI mengisi jabatan hal-hal yang sifatnya teknis ya, saya kira itu," tukas dia.
Sebelumnya, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang membahas Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) menuai kritik. Pasalnya, aturan itu dianggap akan membuat Indonesia kembali ke orde baru (orba) saat masih adanya dwifungsi ABRI.
Adapun aturan yang dimaksudkan terkait personel TNI dan Polri yang bisa mengisi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan ini ditargetkan terbit pada akhir April 2024.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia membantah aturan itu nantinya akan mengembalikan dwifungsi ABRI seperti era orba. Dia bilang, tidak ada aturan yang berbeda dengan aturan sebelumnya.
"Sebenarnya kalau dalam perubahan UU yang baru ini, UU nomor 20 tahun 2023 ini, terkait masalah TNI-Polri itu tidak ada bedanya dengan UU nomor 5 tahun 2014 itu. Jadi sebenarnya tidak ada yang berubah," kata Doli saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Dijelaskan Doli, tidak semua personil TNI-Polri bisa mengisi jabatan ASN. Ia mengatakan ada batasan tertentu yang sudah diatur dalam aturan tersebut.
"Jadi boleh TNI-Polri bisa masuk ke lingkungan ASN dengan batas-batas tertentu. Jadi yang berkaitan dengan tugas fungsi pokoknya di lembaga masing-masing dan pada level tertentu. Jadi gak semua," katanya.
Ia menerangkan batasan yang dimaksudkan adalah nantinya TNI-Polri hanya bisa mengisi jabatan setingkat eselon I. Tak hanya itu, nantinya mereka tidak bisa menjabat struktural di pemerintah daerah (pemda).
"Jadi pada hanya pada eselon I dan pemerintah pusat. Jadi gak boleh di semua lingkungan apalagi di Pemda. Jadi memang ada batas-batas tertentu," ucapnya.
Lebih lanjut, Doli mengungkapkan alasan personel TNI-Polri hanya bisa mengisi jabatan di pemerintah pusat saja. Dia bilang, kemampuan mereka memang dibutuhkan di sektor-sektor tertentu.
"Karena memang ada di posisi-posisi di ASN yang memang memerlukan posisi bapak-ibu dari TNI-Polri, misalnya di lingkungan KemenkumHAM, Kemenhan. Jadi memang ada institusi atau kementerian yang memang bisa membutuhkan fungsi mereka," pungkasnya.