Babak Baru Kasus Pungli di Rutan KPK, Penyidik Periksa Belasan Tersangka
Dewas KPK menggelar sidang etik kasus pungli di Rutan oleh pegawai KPK di Jakarta, Kamis (15/2/2024). [Suara.com/Yaumal]
13:40
15 Maret 2024

Babak Baru Kasus Pungli di Rutan KPK, Penyidik Periksa Belasan Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap belasan tersangka pungutan liar atau pungli di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Jumat (15/3/2024). Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, mereka dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka.

"Iya benar, telah dijadwalkan beberapa waktu lalu, untuk mereka dapat hadir sebagai tersangka pada hari ini di gedung Merah Putih KPK," kata Ali.

Gagal Lolos ke Senayan, Politisi Demokrat Ini Menyesal Perjuangkan Pemilu Terbuka

Berdasarkan informasi yang dihimpun total ada sekitar 15 orang yang dipanggil. Ali belum mengungkap materi pemeriksaan terhadap mereka, termasuk peluang untuk dilakukan penahanan.

Setidaknya 93 orang terlibat dalam kasus pungli di Rutan KPK. Sebanyak 78 orang telah dijatuhi sanksi berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka oleh Dewas KPK. Sementara 12 orang lainnya ditindak di Inspektorat KPK.

Bersamaan dengan itu KPK juga sudah menetapkan belasan orang sebagai tersangka, satu di antaranya mantan Kamtib Rutan KPK bernama Hengki, yang saat ini bekerja di pemerintahan DKI Jakarta. Hengki diduga menjadi aktor utama pungli di rutan.

Dugaan pungli terjadi dalam kurun waktu 2018 sampai dengan 2023. Nilai perputaran uangnya lebih dari Rp 6 miliar.

Modusnya para pelaku memasang tarif 10 hingga 20 juta kepada para tersangka untuk mendapatkan fasilitas tambahan, seperti menyelundupkan handphone.

Selain itu mereka juga memasang tarif Rp 5 juta perbulan, setelah handphone berhasil diselundupkan ke dalam sel. Masing-masing uang yang berhasil yang dikantongi para pelaku berkisar antara jutaan hingga ratusan juta rupiah.

Editor: Ria Rizki Nirmala Sari

Tag:  #babak #baru #kasus #pungli #rutan #penyidik #periksa #belasan #tersangka

KOMENTAR