Menteri PANRB Tegaskan Anggota TNI-Polri Hanya Bisa Isi Jabatan ASN di Instansi Pusat Tertentu
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menegaskan pengisian jabatan ASN oleh anggota TNI-Polri hanya dapat dilakukan di instansi pusat tertentu. (Nurul Fitriana/JawaPos.com)
17:24
13 Maret 2024

Menteri PANRB Tegaskan Anggota TNI-Polri Hanya Bisa Isi Jabatan ASN di Instansi Pusat Tertentu

- Pemerintah bakal menerbitkan Peraturan pemerintah (PP) yang membahas soal manajemen ASN. Saat ini, Rancangan Peraturan pemerintah (PP) tersebut sudah masuk tahap finalisasi dan ditargetkan terbit pada 30 April mendatang. Hal yang menjadi sorotan dalam aturan itu, salah satunya membahas jabatan ASN yang bisa diduduki oleh anggota TNI-Polri, serta sebaliknya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menegaskan pengisian jabatan ASN oleh anggota TNI-Polri hanya dapat dilakukan di instansi pusat tertentu. Bahkan, tak sembarang orang, hanya talenta terbaik TNI-Polri yang boleh mengisi jabatan ASN tersebut.

“Secara umum pengisian jabatan TNI dan Polri dapat dilakukan untuk jabatan tertentu pada instansi pusat tertentu. Sekali lagi, pengisian jabatan TNI dan Polri dapat dilakukan untuk jabatan tertentu pada instansi pusat tertentu,” kata Anas dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/3).

Selain itu, pengisian jabatan ASN oleh prajurit TNI dan anggota Polri hanya dapat dilakukan dengan pertimbangan kesetaraan jabatan. Bahkan, pengisian jabatan yang akan diduduki harus sesuai dengan persetujuan menteri.

“Pengisian juga harus diisi oleh talenta terbaik dari TNI/Polri, kesetaraan jabatan juga menjadi konsiderasi dalam pengisian jabatan antara ASN, TNI dan Polri,” imbuhnya.

Sebelumnya, Rancangan Peraturan Pemerintah yang membahas manajemen aparatur sipil negara (ASN) atau RPP Manajemen ASN mendekati hasil akhir. RPP Manajemen ASN yang terdiri dari 22 bab dan 305 pasal ini membahas substansi diantaranya adalah pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan, pengadaan ASN, digitalisasi, hingga hak dan kewajiban ASN.

Ada beberapa transformasi mendasar yang diatur secara detail dalam RPP tersebut. Misalnya soal pengaturan rekrutmen jabatan dan ASN yang lebih fleksibel.

Oleh karena itu, mulai tahun ini telah ditetapkan bahwa akan ada tiga kali siklus rekrutmen calon ASN (CASN). Penataan rekrutmen dan jabatan ASN ini juga dirancang untuk menjawab kebutuhan organisasi yang harus lincah dan kolaboratif.

Transformasi selanjutnya terkait kemudahan mobilitas talenta nasional. Dalam aturan sebelumnya, mobilitas talenta hanya bisa dilakukan dalam dan antarinstansi pemerintah saja.

Melalui RPP Manajemen ASN ini, mobilitas talenta dapat dijalankan dalam, antarinstansi, maupun di luar instansi. Dengan demikian, pemerataan talenta-talenta ASN yang saat ini masih bisa dicapai di kota-kota besar bisa dilakukan.

Editor: Edy Pramana

Tag:  #menteri #panrb #tegaskan #anggota #polri #hanya #bisa #jabatan #instansi #pusat #tertentu

KOMENTAR