MKMK Sidangkan 5 Pelapor Pelanggaran Etik Hakim Pekan Ini
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan, pihaknya akan menggelar sidang pendahuluan bagi kelima pelapor, di gedung MK, pada Jumat, 5 Maret 2024 pekan ini.
Palguna menjelaskan, waktu tersebut ditentukan setelah MKMK meneliti kelengkapan dan hal-hal administratif yang perlu dilengkapi masing-masing pelapor.
"Setelah diteliti kelengkapan dan hal-hal administratif lain sesuai dengan PMK (Peraturan Mahkamah Konstitusi), serta dengan 'selingan' hari raya Nyepi dan mulainya bulan Ramadhan, maka tanggal 15 Maret kami mulai sidangkan dengan memanggil para pelapor terlebih dahulu untuk tahapan Pendahuluan," kata Palguna, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Selasa (12/3/2024) malam.
Palguna kemudian menuturkan, kelima pelapor memang dipanggil di hari yang sama. Namun, untuk persidangan dilakukan terpisah, di jam yang berbeda-beda.
Sementara itu, para pelapor dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi juga telah menerima surat panggilan sidang dari MKMK, per tanggal 8 Maret 2024.
Dalam agenda sidang pendahuluan itu, nantinya MKMK akan mendengarkan keterangan pelapor dan/atau memeriksa alat bukti.
Saat ini, laporan dugaan pelanggaran etik diajukan oleh beberapa pihak, di antaranya:
2. Andi Rahadian (Sahabat Konstitusi)
Kuasa hukum dari perkumpulan advokat Sahabat Konstitusi Andi Rahadian mengajukan laporan dugaan pelanggaran etik untuk Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Ia melaporkan Saldi imbas menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam Putusan 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia capres-cawapres.
Laporannya diterima MKMK pada 30 Januari 2024.
4. Alvon Pratama Sitorus & Junaldi Malaul
Pelapor melaporkan hakim konstitusi Anwar Usman.
Tag: #mkmk #sidangkan #pelapor #pelanggaran #etik #hakim #pekan