Sejumlah Fakta Sindikat Curanmor di Markas TNI Sidoarjo, Melibat Warga Sipil dan 3 Oknum TNI
Warga didampingi polisi mencari kendaraan miliknya yang hilang usai rilis ratusan kendaraan hasil curian yang ditampung di Gudang Balkir Pusat Zeni TNI Angkatan Darat (AD) di Polda Metro Jaya, Jakarta, (10/1/2024). (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)
06:40
13 Januari 2024

Sejumlah Fakta Sindikat Curanmor di Markas TNI Sidoarjo, Melibat Warga Sipil dan 3 Oknum TNI

Beberapa hari yang lalu, Kamis (4/1), masyarakat dihebohkan dengan kasus sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kontroversialnya lagi, sindikat curanmor tersebut melibatkan oknum anggota TNI AD.

Kasus sindikat curanmor itu dibongkar oleh Polda Metro Jaya bersama dengan Kodam V/Brawijaya. Petugas gabungan menemukan adanya dugaan sindikat curanmor dilakukan oleh oknum sipil dan oknum anggota TNI AD.

Bagaimana bisa oknum yang merupakan bagian dari penjaga keamanan negara terlibat kasus sindikat curanmor? Ternyata aksi yang dilakukan sejak 2022 itu, ada keuntungan yang didapatkan dari hasil penjualan ratusan kendaraan tersebut,

JawaPos.com akan merangkum sejumlah fakta sindikat curanmor di Markas TNI Sidoarjo itu sebagai berikut:

Bagaimana bisa sindikat curanmor terjadi di wilayah kemiliteran? Ternyata tiga oknum TNI terlibat dalam sindikat tersebut, dan dua lainnya dari anggota sipil.

Tiga anggota TNI AD tersebut yakni Mayor Czi Bagus Pudjo Raharjo alias BP, Kopda Adi Saputra alias AS dan Praka Jazuli alias J. Sementara tersangka sipil yakni Eko Irianto alias EI dan Maryanto alias M.

Tersangka sipil EL ini merupakan mantan penyewa trailer dan M sebagai penjual tanaman hias, sebelum mereka terjun ke bisnis pencurian dan penggelapan kendaraan.

Pomdam V/Brawijaya telah melakukan proses penyidikan terhadap Oknum anggota TNI AD. Sedangkan pelaku sipil ditangani Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur.

Raup keuntungan Puluhan hingga Ratusan Juta

Para pelaku diketahui sudah menjalani praktik kejahatan tersebut sejak tahun 2022. Baik sepeda motor dan mobil hasil curian itu dijual ke Timor Leste.

Satu unit sepeda motor dijual dengan harga Rp 15 juta sampai Rp 20 juta. Untuk mobil, senilai Rp 100 juta hingga Rp 200 juta.

Pelaku menyewa lahan untuk menyimpan kendaraan barang bukti di sebuah gudang kosong di Buduran, Jawa Timur, dengan membayar setiap parkir kontainer Rp 2 juta. Dengan estimasi per bulannya membayar Rp 20 juta sampai Rp 30 juta.

Kronologi penangkapan

Kronologi penangkapan sindikat curanmor itu bermula pada awal 2023. Pada saat itu Polda Metro Jaya telah duluan membekuk seorang pria berinisial EI atau Eko Irianto dalam kasus curanmor.

Polda pun mendalami kasus tersebut, dan menemukan bahwa EI mempunyai koneksi dengan anggota TNI-AD.

Pada bulan juni 2023 EI menghubungi Kopda AS yang berdinas di Kesatuan Gupusjat Optronik II Ditpalad, Buduran, Sidoarjo. Dia meminta dicarikan tempat untuk menyimpan kendaraan yang akan dikirim ke Timor Leste

Kemudian, Kopda AS berkoordinasi dengan Mayor P yang bertugas di Gudbalkir Pusziad. EI diizinkan memanfaatkan lokasi di Gudbalkir Pusziad, Buduran, Sidoarjo.

Lalu, pada Kamis (4/1/2024) sekitar pukul 15.00, personel gabungan dari Reskrim Polda Metro Jaya dan Pomdam V/Brawijaya mengeler EI ke Sidoarjo. Dia diminta menunjukkan lokasi penyimpanan kendaraan hasil curanmor. EI lalu menunjuk Gudbalkir Pusziad, Buduran, Sidoarjo.

Setelah itu Reskrim Polda Metro Jaya dan Lidpam Pomdam V/Brawijaya berkoordinasi dengan Gudbalkir Pusziad untuk melakukan pengecekan kendaraan.

Saat itulah personel Satlak Lidpam Pomdam V/Brawijaya menemukan kendaraan-kendaraan yang diduga hasil curanmor. Ratusan kendaraan itu tersimpan di empat lokasi yang sudah tak terpakai.

Tersangka, mendapatkan kendaraan berbagai merek tersebut dengan membeli dari pelaku curanmor. Ada juga yang didapat dari warga atau debitur yang tidak membayar hutang cicilan.

Karena itu, selain pasal terkait curanmor dan penggelapan, penyidik menjerat dengan pasal terkait UU Jaminan Fidusia.

Yakni terkait pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Editor: Bintang Pradewo

Tag:  #sejumlah #fakta #sindikat #curanmor #markas #sidoarjo #melibat #warga #sipil #oknum

KOMENTAR