Ragam Respons soal Isu Politisasi Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Impor Gula
Isu politisasi hukum atau kriminalisasi atas ditetapkannya Tom Lembong sebagai tersangka pun menyeruak.
Sejumlah pihak lantas memberikan pandangannya soal hal ini, sebagai berikut.
Surya Paloh
Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, meyakini tak ada politisasi di balik penetapan tersangka Tom Lembong.
Ia menyampaikan hal ini saat ditanya apakah ada kecurigaan darinya soal politisasi dalam kasus Tom Lembong.
Namun, Surya mengaku tak mau terlalu ikut campur soal kasus hukum yang menjerat eks Co-captain Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) pada Pilpres 2024 lalu ini.
"Saya tidak campuri masalah. Mudah-mudahan tidak ada. Kalau ada ya apes saja," kata Surya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2024).
Ia mengaku prihatin saat mengetahui kabar bahwa Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka.
Surya Paloh menyinggung bagaimana kasus ini diangkat kembali padahal sudah berjarak waktunya cukup lama.
"Kita masih melihat upaya penegakan hukum ini pada sebuah kasus yang jangka waktunya barangkali kita udah lupa," ujarnya.
Hermawi Taslim
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem, Hermawi Taslim mengatakan, terlalu cepat jika penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dinilai sebagi politisasi hukum.
Meski begitu, Hermawi menegaskan, sebagai pengacara yang mengerti hukum, dirinya enggan mengomentari perkara yang sedang berjalan.
"Terlalu pagi juga untuk mengatakan begitu (politisisasi hukum). Saya lawyer jadi nggak mau komentari."
"Saya tidak mau komentari perkara yang sedang berjalan," kata Hermawi kepada Tribunnews.com di NasDem Tower, Jakarta, Jumat.
Ia membeberkan, dulu dirinya komplain karena banyak temannya suka mengganggu penyidikan, padahal tak mengerti substansi masalahnya.
"Jadi tentang Tom Lembong, saya sih nggak mau komentar," ujarnya.
Habiburokhman
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Habiburokhman, meminta Kejagung segera menjelaskan duduk perkara penangkapan Tom Lembong.
"Kejaksaan Agung hendaknya jelaskan ke publik kasus dugaan Tipikor Tom Lembong," kata Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, Jumat.
Ia menilai, konstruksi hukum terhadap penangkapan Tom Lembong masih belum jelas.
Bahkan Habiburokhman mengaku memperoleh pertanyaan yang menuding kalau penangkapan terhadap Tom Lembong adalah bentuk kriminalisasi politik.
"Terus terang konstruksi hukum kasus tersebut masih cukup sumir atau abstrak di mata publik, banyak yang bertanya kepada saya, apakah kasus tersebut dapat dikategorikan sebagai mengkriminalkan kebijakan," terangnya.
Co-Captain Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong saat ditemui di DPTP PKS, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (1/2/2024). (Tribunnews.com/Danang)Ia merasa khawatir kalau penangkapan terhadap Tom Lembong yang tanpa penjelasan ini bisa memengaruhi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Habiburokhman menekankan, jangan sampai karena belum ada penjelasan dari Kejagung lantas timbul anggapan bahwa Prabowo menggunakan instrumen hukum dalam hal politik.
"Tanpa adanya penjelasan yang jelas dan detail, pengusutan kasus tipikor Tom Lembong bisa menimbulkan tuduhan bahwa pemerintahan Pak Prabowo menggunakan instrumen hukum untuk urusan politik," kata Ketua Komisi III DPR tersebut.
Atas dasar itu, Habiburokhman menilai sejatinya penegakan hukum harus dijunjung tinggi di Indonesia.
Pasalnya, hal itu selaras dengan cita-cita politik dalam bidang hukum di pemerintahan.
"Secara umum pelaksanaan tugas penegakan hukum harus selaras dengan cita-cita politik hukum pemerintah. Kita memerlukan persatuan nasional yang kuat, dengan tetap menjunjung tinggi tegaknya hukum," ungkapnya.
Kejagung
Sementara itu, Kejagung telah memberikan bantahan atas isu politisasi penetapan tersangka Tom Lembong.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan Tom Lembong sudah tiga kali menjalani pemeriksaan sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
"Sekali lagi saya nyatakan bahwa di sini tidak ada politisasi hukum. Tetapi murni ini penegakan hukum bahwa terhadap penegakan hukum yang represif tentu harus dimaknai terhadap pemenuhan adanya bukti permulaan yang cukup," ujar Harli kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Harli juga menegaskan pihaknya telah mengantongi cukup bukti untuk menangkap Tom Lembong.
"Bukti permulaan yang cukup itu harus dilihat atau ditemukan dari setidaknya dua alat bukti. Itu supaya clear ya," ungkapnya.
Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) berinisial CS sebagai tersangka.
Sementara itu, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus impor gula, Tom kembali diperiksa oleh penyidik pada Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampdisus) Kejagung pada Jumat kemarin.
"Saya sudah cek, hari ini (Tom Lembong) diperiksa kembali," ucap Harli Siregar saat dikonfirmasi, Jumat.
(Tribunnews.com/Deni/Rizki/Fersianus/Reza)
Tag: #ragam #respons #soal #politisasi #lembong #jadi #tersangka #kasus #impor #gula