Terungkap, PT Timah Disebut Titipkan Perusahaan Boneka untuk Ambil Bijih Timah dari Penambang Ilegal
Hal itu diungkapkan Beneficial Owner atau pemilik PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Suwito Gunawan saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (1/11/2024).
Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini yakni bos CV Venus Inti Perkasa (VIP) Tamron Alias Aon, Direktur Utama CV VIP Hasan Tjie, Komisaris CV VIP Kwang Yung Alias Buyung dan Manajer Operasional CV VIP Achmad Albani.
Mulanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendalami pengetahuan Suwito soal pembentukan perusahaan boneka yang terafiliasi dengan PT SIP.
"Saya tanyakan lagi, ini mengenai mitra borongan ya yang di PT Standindo. untuk Stanindo yang terafiliasi atau perusahaan yang melakukan mitra borongan pengangkutan ini siapa saja saat itu? apakah dibuatkan saat itu?," tanya Jaksa.
Menjawab pertanyaan Jaksa, Suwito mengaku awalnya tidak tahu secara pasti perihal pembentukan perusahaan-perusahaan boneka tersebut.
Namun setelah ia pelajari dan bertanya pada Direktur SIP yakni MB Gunawan disitu baru diketahui asal muasal pembentukan CV CV atau mitra pengangkut bijih timah tersebut.
"Rupanya kita disuruh mendirikan CV untuk menerima pasir timah dari masyarakat yang ditentukan PT Timah CV itu adalah yang diharuskan untuk memungut pajak PPN dan PPH pasal 23," kata Suwito.
Suwito menuturkan terdapat dua perusahaan boneka yang terafiliasi dengan PT SIP dan merupakan titipan dari PT Timah Tbk.
Adapun dua perusahaan itu yakni CV Bangka Jaya Abadi (BJA) dan CV Rajawali Total Persada.
"Saat itu itu apakah itu permintaan dari PT Timah atau pengajuan dr perusahaan saksi?," tanya Jaksa.
"Kalau BJA kita yang mendirikan atas permintaan PT Timah. kalau Rajawali atas titipan PT Timah," jelas Suwito.
Lalu Suwito menerangkan dua perusahaan boneka tersebut diketahui mengambil bijih-bijih timah dari wilayah IUP PT Timah yang dikeruk oleh masyarakat penambang ilegal.
Nantinya jika bijih-bijih timah itu sudah diperoleh maka hasilnya akan dibayarkan oleh PT Timah sendiri yang selanjutnya disebut sebagai kompensasi.
"Yang bayar PT Timah ya?," tanya Jaksa.
"PT Timah," jawab Suwito.
Sebagai informasi, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun.
Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.
Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah.
Tak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan, kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun. Hal itu sebagaimana hasil hitungan ahli lingkungan hidup.
Tag: #terungkap #timah #disebut #titipkan #perusahaan #boneka #untuk #ambil #bijih #timah #dari #penambang #ilegal