Tolak Gugatan Paulus Tannos, Singapura Restui Ekstradisi Buron Kakap e-KTP?
Foto Paulus Tannos (kiri) yang telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021, saat ditampilkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, di Gedung Juang, Jakarta, Rabu (6/8/2025). ANTARA/Rio Feisal
14:44
5 Juni 2026

Tolak Gugatan Paulus Tannos, Singapura Restui Ekstradisi Buron Kakap e-KTP?

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) usai gugatan buron Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin terkait ekstradisi ditolak.

Pengadilan Tinggi Singapura pada putusannya, Jumat (29/5), secara resmi menolak gugatan peninjauan yudisial yang diajukan Tannos untuk menjegal proses ekstradisinya ke Indonesia.

"Kami di Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional dengan seluruh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK, terus berkoordinasi menyangkut hal tersebut," ujar Supratman saat ditemui di Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Setelah putusan tersebut keluar, kata Menkum, kemungkinan adanya sidang lanjutan akan bergantung pada perkembangan di sana.

Sebelumnya, KPK mengatakan persidangan terkait ekstradisi Tannos di Singapura diagendakan berlanjut pada Agustus 2026.

"Tahapan berikutnya, yaitu sidang committal hearing yang dijadwalkan pada Agustus 2026," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebagaimana dilansir Antara.

Menurut Budi, persidangan tersebut akan mendengarkan pendapat akhir dari masing-masing pihak yang meliputi Pemerintah Republik Indonesia yang diwakilkan Attorney-General’s Chambers (AGC) Singapura dan penasihat hukum Paulus Tannos.

"Putusan ekstradisi dapat dijatuhkan segera sesudahnya, yakni pada tranche yang sama atau sesudahnya bergantung pada dinamika persidangan,” katanya.

Kendati demikian, Budi mengatakan subjek ekstradisi dapat mengajukan upaya hukum terhadap putusan persidangan tersebut.

Ia mengatakan KPK menyambut positif putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang menolak permohonan Paulus Tannos terkait proses ekstradisi.

"Putusan tersebut merupakan perkembangan penting dalam upaya penegakan hukum lintas yurisdiksi, dan semakin membuka jalan bagi percepatan proses ekstradisi yang sedang berlangsung," ujarnya.

Ia juga mengatakan KPK berkomitmen untuk menuntaskan perkara yang melibatkan Paulus Tannos bila ekstradisi terealisasi.

Pada 13 Agustus 2019, KPK menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus KTP elektronik yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.

Namun, Paulus Tannos melarikan diri ke luar negeri dan mengganti identitasnya. Dia lantas dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau menjadi buronan komisi antirasuah itu sejak 19 Oktober 2021.

Saat ini, Paulus Tannos sudah ditangkap oleh otoritas Singapura. Sementara pemerintah Indonesia telah mengajukan proses ekstradisi kepada pemerintah Singapura.

Editor: Bangun Santoso

Tag:  #tolak #gugatan #paulus #tannos #singapura #restui #ekstradisi #buron #kakap

KOMENTAR