KPK Duga Silmy Karim Terima Uang Pengurusan Dokumen Keimigrasian Sejak Jadi Dirjen Imigrasi
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen imigrasi, pada Kamis (4/6/2026).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)
10:50
4 Juni 2026

KPK Duga Silmy Karim Terima Uang Pengurusan Dokumen Keimigrasian Sejak Jadi Dirjen Imigrasi

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim menerima sejumlah uang sejak menjabat sebagai Dirjen Imigrasi periode 2023-2024.

“Karena memang dugaan alur perintah ataupun alur penerimaan uang dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Baca juga: Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Kekayaan Rp 234,5 M

Budi mengatakan, KPK menetapkan Silmy Karim dan 7 pejabat Ditjen Imigrasi lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen imigrasi dan gratifikasi.

“Adapun delapan orang tersangka kemudian hari ini langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama,” ujarnya.

Baca juga: Profil Silmy Karim, Wamen Imipas yang Jadi Tersangka Korupsi Pemerasan Dokumen Imigrasi

Dia mengatakan, para tersangka disangkakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

“Pasal yang digunakan yaitu Pasal 12e terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi,” tuturnya.

Baca juga: KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi

Ketujuh tersangka lainnya yaitu, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam; Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra;

Lalu, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo; Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah.

Kemudian Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Baca juga: Istana Segera Copot Silmy Karim dari Wamen Imipas Usai Ditahan KPK

Sebelumnya, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim dan 7 pejabat Dirjen Imigrasi mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat, pada Kamis (4/6/2026).

Pantauan Kompas.com, Silmy keluar dari ruang pemeriksaan KPK mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol pada pukul 08.36 WIB.

Silmy hanya tertunduk saat dicecar banyak pertanyaan terkait dirinya usai diperiksa KPK dan langsung memasuki mobil tahanan.

Menyusul Silmy, 7 pejabat lainnya keluar dari ruang pemeriksaan dan langsung masuk ke mobil tahanan.

Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Tetapkan Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Jadi Tersangka Pemerasan

Diketahui, KPK menangkap 17 orang dalam operasi senyap yang digelar di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat, sejak pada Selasa (2/6/2026) malam. OTT ini terkait dengan kasus dugaan pemerasan izin Tenaga Kerja Asing (TKA).

Dari tujuh belas orang tersebut, tiga orang di antaranya adalah mantan Plt Dirjen Imigrasi Saffar Godam, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Dirjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, dan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah.

Budi mengatakan, 17 orang yang ditangkap KPK terdiri dari delapan merupakan penyelenggara negara dan PNS, dan sembilan orang merupakan swasta.

“2 orang swasta diamankan di wilayah Bali, kemudian 1 PN (Penyelenggara Negara) diamankan di wilayah Jawa Barat, yang merupakan Kakanwil Jawa Barat, Kakanwil Imigrasi Jawa Barat (Jaya Saputra). Kemudian pihak-pihak lainnya diamankan di Jakarta dan sekitarnya,” ujarnya.

Baca juga: Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Rompi Oranye KPK, Digiring ke Mobil Tahanan

Selain itu, Budi juga telah menyita sejumlah bukti. Rinciannya yaitu 7 mobil, 15 motor, dan 11 sepeda.

"Selain itu juga tim mengamankan logam mulia dalam bentuk emas ada sekitar ratusan gram," ujarnya.

Lebih lanjut, Budi bilang, KPK bakal melakukan gelar perkara atau ekspose untuk menetapkan status hukum dari 17 orang yang diamankan.

“Jadi kita sama-sama tunggu nanti pihak-pihak siapa saja yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dari peristiwa tertangkap tangan ini,” ucap dia.

Tag:  #duga #silmy #karim #terima #uang #pengurusan #dokumen #keimigrasian #sejak #jadi #dirjen #imigrasi

KOMENTAR