KPK Sebut Nilai Pemerasan di Kasus Imigrasi yang Libatkan Silmy Karim Ratusan Miliar
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, total nilai pemerasan dari kasus pengurusan dokumen keimigrasian yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim mencapai ratusan miliar.
“Nanti kami akan sampaikan angkanya dalam konferensi pers, mencapai ratusan miliar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Budi mengatakan, dalam perkara ini, KPK menetapkan Silmy Karim dan 7 pejabat Ditjen Imigrasi lainnya sebagai tersangka.
Dia mengatakan, mereka ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat, pada Rabu (3/6/2026).
Baca juga: Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Kekayaan Rp 234,5 M
“8 orang tersangka tersebut, salah satunya yaitu saudara SK (Silmy Karim) yang merupakan Dirjen Imigrasi periode tahun 2023-2024,” ujar dia.
Budi mengatakan, kedelapan tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih untuk 20 hari ke depan.
Dia juga mengatakan, pasal yang disangkakan kepada Silmy dan 7 tersangka lainnya yaitu, Pasal 12e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Berikut daftar 8 tersangka yang ditetapkan KPK usai OTT:
- Wamen Imipas 2025-2026 yang juga Direktur Jenderal (Dirjen) Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK).
- Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG).
- Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS).
- Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS).
- Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS).
- Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA).
- Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP).
- Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).
OTT Imigrasi Jakarta Barat
KPK sebelumnya menangkap 17 orang dalam operasi senyap yang digelar di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat, sejak pada Selasa (2/6/2026) malam.
OTT ini terkait dengan kasus dugaan pemerasan izin Tenaga Kerja Asing (TKA).
Baca juga: Profil Silmy Karim, Wamen Imipas yang Jadi Tersangka Korupsi Pemerasan Dokumen Imigrasi
Dari tujuh belas orang tersebut, tiga orang di antaranya adalah mantan Plt Dirjen Imigrasi Saffar Godam, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Dirjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, dan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah.
Budi mengatakan, 17 orang yang ditangkap KPK terdiri dari delapan merupakan penyelenggara negara dan PNS, dan sembilan orang merupakan swasta.
“2 orang swasta diamankan di wilayah Bali, kemudian 1 PN (Penyelenggara Negara) diamankan di wilayah Jawa Barat, yang merupakan Kakanwil Jawa Barat, Kakanwil Imigrasi Jawa Barat (Jaya Saputra). Kemudian pihak-pihak lainnya diamankan di Jakarta dan sekitarnya,” ujar dia.
Selain itu, Budi juga telah menyita sejumlah bukti.
Rinciannya yaitu 7 mobil, 15 motor, dan 11 sepeda.
Baca juga: Lika-liku Wamen Imipas Silmy Karim yang Akhirnya Menyerahkan Diri ke KPK
"Selain itu juga tim mengamankan logam mulia dalam bentuk emas ada sekitar ratusan gram," ujar dia.
Budi menuturkan, KPK bakal melakukan gelar perkara atau ekspose untuk menetapkan status hukum dari 17 orang yang diamankan.
“Jadi, kita sama-sama tunggu nanti pihak-pihak siapa saja yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dari peristiwa tertangkap tangan ini,” ucap dia.
Tag: #sebut #nilai #pemerasan #kasus #imigrasi #yang #libatkan #silmy #karim #ratusan #miliar