Usut Korupsi MBG, Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S Deyang
Kejagung buka peluang periksa Kepala BGN, Nanik S Deyang. (Instagram.com/nanik_deyang)
17:12
4 Juni 2026

Usut Korupsi MBG, Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S Deyang

Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memeriksa sejumlah saksi terkait kasus korupsi penyalahgunaan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).

Hal ini disampaikan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi, saat disinggung apakah penyidik bakal memeriksa Nanik Sudaryato Deyang, yang saat ini diangkat sebagai Kepala BGN, usai sebelumnya menjabat sebagai wakil.

“Jadi gini, kalau yang namanya saksi itu siapapun yang kita perlukan ya untuk membuat terang tindak pidana itu, siapapun bisa untuk diperiksa sebagai saksi,” kata Syarief, di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (4/6/2026).

Namun lanjut Syarief, tidak semua saksi yang diperiksa merupakan pihak yang terlibat dalam pusaran perkara.

“Tapi tidak semua saksi itu adalah terlibat dalam tindak pidana itu, ya. Tapi siapapun yang mengetahui, yang kami anggap perlu untuk diperiksa sebagai saksi, bisa kami lakukan pemeriksaan sebagai saksi,” ujarnya.

Dadan Cs Tersangka

Sebelumnya, Kejagung menetapkan eks Kepala BGN, Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan tata kelola MBG.

Eks Kepala BGN, Dadan Hindayana ditahan Kejagung. (Suara.com/Faqih)Eks Kepala BGN, Dadan Hindayana ditahan Kejagung. (Suara.com/Faqih)

Nama Nanik sempat menjadi sorotan, sebab dirinya menggantikan posisi Dadan sehari sebelum Dadan ditetapkan menjadi tersangka.

Publik makin menyorot Nanik, sebab Sony Sonjaya sempat menuliskan surat yang ditulis tangan kepadanya. Dalam surat tersebut Sony mengucapkan selamat kepada Nanik atas jabatan barunya.

Sony juga menyampaikan terima kasih hadiah indah yang diberikan Nanik kepadanya dirinya.

Ketiga petinggi BGN dijerat sebagai tersangka usai terbukti menggunakan yayasan yang terafiliasi dengan mereka sebagai mitra SPPG.

Kejagung menyebut yayasan-yayasan tersebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang jasa di lingkungan BGN.

Adapun, pengadaan proyek yang menjadi sorotan antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu, puluhan ribu tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Editor: Dwi Bowo Raharjo

Tag:  #usut #korupsi #kejagung #buka #peluang #periksa #kepala #nanik #deyang

KOMENTAR