Korupsi Rp 3,3 Miliar dan Terima Ducati, Eks Wamenaker Noel Ebenezer Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Vonis yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (4/6/2026) itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu 5 tahun penjara.
Selain pidana badan, Noel juga dijatuhi denda Rp 200 juta serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 3,435 miliar.
Dalam perkara ini, hakim menyatakan Noel terbukti menerima uang miliaran rupiah dan sebuah sepeda motor mewah Ducati Scrambler terkait pengurusan sertifikasi K3.
Baca juga: Hakim Sebut Eks Wamenaker Noel Ebenezer Cederai Martabat Buruh yang Selama Ini Ia Bela
Terima Rp 3,3 miliar dan Ducati
Dalam surat dakwaan, jaksa sebelumnya mengungkap Noel menerima uang sebesar Rp 3.365.000.000 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler bernomor polisi B 4225 SUQ.
Praktik tersebut berlangsung melalui pungutan terhadap pemohon sertifikasi dan lisensi K3 yang diajukan melalui Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).
Menurut jaksa, uang yang diterima Noel tidak pernah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tenggat waktu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sehingga dianggap sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
Akui bersalah dan menyesal
Selama proses persidangan, Noel berulang kali mengakui kesalahannya.
Baca juga: Hakim Akui Jasa Eks Wamenaker Noel Bela Buruh, tetapi Tetap Beri Vonis 4,5 Tahun Penjara
Dalam sidang pembelaan pada Mei 2026 lalu, Noel mengaku menyesal dan malu karena menerima uang Rp 3 miliar serta motor Ducati dalam perkara tersebut.
"Saya mengaku bersalah, Yang Mulia. Menyesal. Sangat menyesal, Mulia. Dan malu saya," ujar Noel saat itu.
Noel juga menegaskan dirinya tidak pernah membantah perbuatannya sejak proses penyidikan hingga persidangan.
"Saya sudah menerima dan saya salah," kata dia.
Hakim akui jasa Noel untuk buruh
Dalam putusannya, majelis hakim juga menyoroti sejumlah kebijakan Noel saat menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Majelis hakim menilai Noel telah menghadirkan negara dalam melindungi hak-hak pekerja selama menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Baca juga: Vonis Noel Ebenezer: Penjara 4,5 Tahun, Denda Rp 200 Juta, Bayar Uang Pengganti Rp 3,4 Miliar
Salah satu capaian yang disorot yakni penerbitan surat edaran larangan praktik penahanan ijazah dan penghapusan syarat rekrutmen diskriminatif.
Menurut hakim, kebijakan tersebut merupakan bentuk nyata perlindungan negara terhadap pekerja yang selama ini dirugikan oleh sistem ketenagakerjaan yang tidak adil.
Selain itu, hakim juga menyoroti langkah Noel dalam membatalkan rencana PHK terhadap 308 pekerja PT Softex Indonesia, memperjuangkan hak buruh Sritex, hingga menindak praktik pemagangan eksploitatif.
Majelis hakim turut mencatat keberadaan kanal “Buruh Tanya Wamen” yang menerima jutaan aduan masyarakat serta pembahasan bantuan hari raya bagi pengemudi ojek online.
“Rentetan prestasi dan pengabdiannya yang telah menyentuh hajat hidup jutaan buruh tidak boleh diabaikan dalam penjatuhan pidana,” ujar hakim.
Meski demikian, hakim menegaskan capaian tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya.
Baca juga: Istri Ikhlas Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara, Sebut Sudah Seadil-adilnya
Majelis hakim bahkan menilai penerimaan uang dan motor mewah dalam perkara tersebut menunjukkan degradasi moral dan integritas sebagai pejabat publik.
Noel terima vonis 4,5 tahun
Mendengar vonis itu, Noel langsung menyampaikan sikap menerima putusan majelis hakim. Ia mengatakan sejak awal persidangan telah mengakui kesalahan yang dilakukannya.
“Terima kasih Yang Mulia. Karena saya dari awal konsisten mengakui kesalahan saya, saya anggap hukuman yang diberikan majelis sesuai dengan kejahatan yang saya lakukan,” ujar Noel di hadapan majelis hakim.
Noel menegaskan dirinya tidak akan mengajukan upaya hukum atas vonis tersebut dan memilih menerima putusan pengadilan.
“Jadi dengan ini saya menerima, Yang Mulia,” kata dia.
Tag: #korupsi #miliar #terima #ducati #wamenaker #noel #ebenezer #divonis #lebih #rendah #dari #tuntutan