Santri Gugatan Pasal Pendanaan Ponpes agar Negara Wajib Biayai Pesantren
- Pendanaan pesantren menjadi sorotan dalam sidang uji materi Undang-Undang Pesantren di Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan uji materi bernomor 75/PUU-XXIV/2026 ini diajukan dua mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), Muh Adam Arrofiu Arfah yang merupakan santri dan Isfa’zia Ulhaq.
Keduanya menggugat Pasal 48 UU Pesantren.
Berikut adalah bunyi pasal dari UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren:
Pasal 48
(1) Sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren berasal dari masyarakat.
(2) Pemerintah Pusat membantu pendanaan penyelenggaraan Pesantren melalui anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan kemampuan keuangan negara d.q ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemerintah Daerah membantu pendanaan penyelenggaraan Pesantren melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan kewenangannya dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(41 Sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren dapat berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Sumber pendanaan hibah luar negeri Peraturan Presiden.
Baca juga: Hari Santri Nasional 2025, Cak Imin Soroti Keterbatasan Anggaran Ponpes
Mereka mempersoalkan frasa pendanaan pesantren “sesuai dengan kemampuan keuangan negara” dan “sesuai dengan kewenangannya” karena dinilai berpotensi mengurangi kepastian jaminan pendanaan pendidikan sebagaimana amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
Muh Adam menyoroti kemampuan fiskal negara yang dinilai cukup besar untuk mendanai program prioritas nasional, namun belum memberikan jaminan operasional pasti kepada pesantren.
“Ketika negara mampu menggelontorkan anggaran dalam jumlah sangat besar untuk program tertentu, namun pada saat yang sama belum memberikan jaminan operasional yang pasti kepada pesantren, maka terdapat indikasi kuat bahwa frasa dalam Pasal a quo tidak lagi rasional dan proporsional dalam konteks fiskal aktual,” ujar Muh Adam dalam persidangan, dilansir MK lewat situs resminya, diakses Kompas.com pada Kamis (4/6/2026).
Pemohon memohon agar MK mengabulkan gugatan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) UU Pesantren dengan menyatakan bahwa pasal itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, khususnya terhadap frasa “sesuai dengan kemampuan keuangan negara” dan “sesuai dengan kewenangannya”, karena mereduksi kewajiban
konstitusional negara dalam pendanaan pesantren.
Majelis Masyayikh kritik istilah pemerintah yang "membantu"
Majelis Masyayikh, lembaga independen penjamin mutu pendidikan pesantren, menilai negara tidak boleh hanya memosisikan pendanaan pesantren sebagai bentuk “bantuan” yang bersifat fakultatif (bersifat pilihan tidak wajib), karena berpotensi mengabaikan jaminan mutu pendidikan pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.
Ketua Majelis Masyayikh KH Abdul Ghaffar Rozin atau Gus Rozin menyatakan penggunaan kata “membantu” dalam Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) UU Pesantren berpotensi menurunkan tanggung jawab konstitusional negara terhadap pendidikan pesantren.
“Apabila pendanaan terhadap pesantren hanya diposisikan sebagai bentuk 'bantuan' yang bersifat fakultatif dan tidak imperatif (perintah wajib), maka terdapat potensi terabaikannya aspek penjaminan mutu pendidikan pesantren," tegas Rozin, sebagaimana dikutip dari keterangan MK.
Baca juga: Soal Perpres Pendanaan Pesantren, Pilar: Harus Hati-hati
Dalam gugatan uji materi ini, Rozin menjelaskan kualitas pendidikan pesantren akan buruk apabila pendanaannya buruk.
"Rendahnya dukungan pendanaan akan berimplikasi langsung terhadap kualitas pendidikan pesantren, baik dalam aspek pengembangan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, pengembangan kurikulum, penguatan kelembagaan, maupun pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,” lanjutnya.
Baca juga: Dharma Pongrekun Gugat Pasal KLB dan Wabah di UU Kesehatan ke MK
Menurut Rozin, selama ini bantuan terhadap pesantren masih bersifat terbatas, berbasis proposal, insidental, dan belum sepenuhnya terintegrasi sebagai pembiayaan pendidikan nasional yang berkelanjutan.
“Sebab saat ini, sebagian besar bantuan terhadap pesantren masih berbentuk program afirmasi yang bersifat terbatas, berbasis proposal (proposal based), insidental, dan belum seluruhnya terintegrasi sebagai pembiayaan mutu pendidikan nasional yang berkelanjutan dan berkesinambungan. Padahal pesantren menjalankan fungsi pendidikan yang secara konstitusional menjadi bagian dari tanggung jawab negara,” ujarnya.
Ia juga menilai konstruksi norma pendanaan dalam Pasal 48 ayat (2) UU Pesantren telah menimbulkan perlakuan yang tidak setara antara pendidikan umum dan pesantren. Padahal, pesantren dinilai sama-sama menjalankan fungsi pendidikan nasional sebagaimana amanat UUD 1945.
LP2 Muhammadiyah: Pendanaan harus setara, transparan, akuntabel
Sementara itu, Ketua Lembaga Pengembangan Pesantren (LP2) PP Muhammadiyah, Maskuri, menyebut pendanaan pesantren harus dibangun berdasarkan prinsip equality before the law, transparansi dan akuntabilitas, keadilan distribusi, non-politicization, serta kesetaraan antarpendidikan keagamaan.
Menurut dia, setiap pesantren yang memenuhi syarat administratif dan substantif harus memperoleh kesempatan yang sama mendapatkan bantuan negara tanpa diskriminasi.
“PP Muhammadiyah berpandangan norma mengenai pendanaan pesantren sebagaimana Pasal 48 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dalam Undang-Undang Pesantren harus dimaknai secara konstitusional bahwa, 'Pendanaan pesantren merupakan kewajiban negara dalam kerangka pembiayaan pendidikan nasional yang pelaksanaannya dilakukan secara adil, objektif, transparan, akuntabel, dan merata kepada seluruh pesantren yang memenuhi persyaratan obyektif sesuai kemampuan keuangan negara',” terang Maskuri di hadapan majelis hakim konstitusi.
Tag: #santri #gugatan #pasal #pendanaan #ponpes #agar #negara #wajib #biayai #pesantren